Ditreskrimsus Polda Jabar Tangkap Sindikat Pencuri Data Pribadi Nasabah Koperasi, Kerugian Miliaran
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, mengatakan sindikat ini membobol duit koperasi dengan cara mencuri identitas nasabah koperasi
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, mengungkap sindikat pencuri data pribadi nasabah koperasi simpan pinjam Sinar Merak Santoso.
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, mengatakan sindikat ini membobol duit koperasi dengan cara mencuri identitas anggota atau nasabah koperasi kemudian memindahkan dana nasabah tersebut.
Kasus tersebut dibongkar Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit V Kompol A Prasetya.
Saat ini, kata dia, sudah diamankan dua tersangka yakni MR dan MF. Mereka diduga mencuri identitas anggota atau nasabah koperasi simpan pinjam Sinar Merak Santoso.
"Total kerugian miliaran rupiah dan yang baru berhasil didata Rp 316 juta dari satu laporan polisi," ujar Arief Rachman, di Polda Jabar, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Bandar Narkoba yang Tabrak Polisi di Rest Area Tol Cipali Ternyata Bagian Sindikat Internasional
Dikatakan Arif, pengungkapan ini bermula dari laporan polisi ke Polda Jabar. Dari laporan itu, ditemukan petunjuk adanya penjualan nomor rekening disalah satu marketplace kepada seseorang. Transaksi dilakukan secara COD di Palembang.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan alamat yang diduga tersangka di Palembang, Sumatera Selatan," katanya.
Kepada Polisi, MR mengaku telah mengaktivasi aplikasi koperasi simpan pinjam mengatasnamakan anggota koperasi.
MR beraksi bekerja sama dengan MF. Dia sudah melakukan aktivasi aplikasi sebanyak tujuh kali.
Baca juga: Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Lewat Medsos, Pakai Nama Akun; Yang Tau Aja
"Dana yang dialihkan sebanyak lima akun dari para korban koperasi simpan pinjam Sinar Merak Santoso," katanya.
Dari aksi yang dilakukan, MR memindahkan total uang sebesar Rp 316 juta. Diduga uang yang dipindahkan lebih dari angka tersebut.
"Total kerugian milliaran rupiah dan yang baru berhasil didatakan Rp 316.000.000 dari satu laporan polisi," ucapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 51 Juncto Pasal 35 Jo Pasal 30 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.