58 Calon TKI di Indramayu Kena Tipu, Dijanjikan ke Jerman & Polandia, Harus Setor Puluhan Juta

Puluhan calon TKI ini tergiur iming-iming bakal diberangkatkan ke Jerman dan Polandia.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Para Calon TKI saat melakukan pengaduan ke SBMI Cabang Indramayu, Kamis (2/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebanyak 58 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan.

Mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Polandia dan Jerman untuk dipekerjakan sebagai operator pada sebuah pabrik di sana.

Hanya saja, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan, walau sudah lewat 1 tahun lamanya.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, ada 7 dari 58 Calon TKI korban penipuan tersebut yang pada hari ini melaporkan aduan ke SBMI.

Para korban mengaku, rata-rata sudah membayar Rp 35-40 juta untuk berangkat, bahkan ada Calon TKI yang sudah membayar sebesar Rp 65 juta.

"Tadi dari 7 orang yang mengadu, ada 5 orang yang datang, mereka dijanjikan akan ditempatkan ke Polandia dan Jerman," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (2/12/2021).

Juwarih menceritakan, para Calon TKI itu awalnya termakan bujuk rayu dari salah satu oknum di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten Indramayu.

Oknum itu mengiming-imingi bekerja dengan gaji besar di Jerman dan Polandia kepada korbannya. 

Yakni, gaji sebesar Rp 19 juta per bulan untuk di Polandia dan gaji sebesar Rp 39 juta per bulan di Jerman.

Dengan catatan, para Calon TKI ini harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 40 juta untuk ke Polandia dan Rp 80 juta untuk ke Jerman.

Dalam hal ini, menurut Juwarih, LPK tidak memiliki kewenangan untuk merekrut calon pekerja migran indonesia.

Melainkan, kewenangannya, hanya sebatas merekrut peserta didik dan melakukan pelatihan.

Sehingga, puluhan calon TKI yang hari ini mengadu tersebut, terindikasi kuat menjadi korban TKI yang akan dikirimkan secara unprosedural.

Setelah menerima laporan tersebut, kata Juwarih, SBMI Cabang Indramayu akan melakukan penyelidikan lebih dalam soal LPK yang diduga melakukan penipuan tersebut.

"Kami akan mengumpulkan data-data dulu, setelah lengkap, baru kita menganalisis dari kronologi tersebut, jika data-datanya kuat akan kita bawa ke ranah hukum," ujar dia.

Baca juga: Penampungan TKI Ilegal di Cirebon Digerebek, Ijin Operasionalnya Dicabut Sejak 2020

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved