Perampasan Nyawa di Jalan Aceh, Ternyata Bermula dari Korban Tak Sengaja Tumpahkan Kopi
Pada 10 Oktober 2021 malam, kata Asep, MI bersama kawannya TM (16) sedang nongkrong di Jalan Belitung, Kota Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bermula dari pinjam alat untuk mengeluarkan SIM hape dan malah tak sengaja menumpahkan kopi, seorang pelajar SMA di Bandung meninggal dihabisi kelompok pemuda di Jalan Aceh, Bandung, 10 Oktober 2021.
Kasus perampasan nyawa di Jalan Aceh itu kini sudah diungkap dan para pelakunya diamankan.
Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Asep Saepudin mengatakan, ketiga pelaku pengeroyokan itu yakni VS (19), SP (22), dan IA (18).
Ketiga pemuda ini nekat menghabisi anak SMA berinisial MI (16), lantaran masalah sepele.
Pada 10 Oktober 2021 malam, kata Asep, MI bersama kawannya TM (16) sedang nongkrong di Jalan Belitung, Kota Bandung.
Kemudian, VS datang bermaksud meminjam jarum atau alat untuk membuka kartu ponselnya.
"Oleh salah satu kelompok korban ini, disampaikan yang ada hanya tusuk sate saja," ujar Asep, saat gelar perkara di Polsek Bandung Wetan, Sabtu (27/11/2021).
Setelah itu, VS tak sengaja menumpahkan secangkir kopi milik kelompok IM dan TM.
Akibat insiden itu, para pelaku dan korban bersitegang.
"Setelah bersitegang itu mereka bergerak membubarkan diri, namun setelah bubar mereka terjadi kejar-kejaran hingga perkelahian," katanya.
Awalnya, kata Asep, perkelahian itu hanya melibatkan VS dan MI.
Namun, dua orang rekan VS yakni SP dan IA ikut membantu mengeroyok MI.
SP kata dia, bertugas sebagai pengendara motor dan mengawasi situasi.
Sedangkan IA berperan juga dalam melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong.
Saat perkelahian, VS ternyata membawa senjata tajam. Mi ditikam tiga kali.
TM yang berupaya membantu MI juga terkena luka tusukan.
"Kemudian para korban dibawa ke rumah sakit, dan MI meninggal dunia, sedangkan TM bisa diselamatkan," ucapnya.
VS diketahui sudah menyiapkan pisau yang dibawa dari rumahnya untuk berjaga-jaga.
"Para pelaku sudah keluar sekolah dan putus sekolah, tapi usianya rata-rata di atas 18 tahun, pisau itu disiapkan dari rumah untuk jaga-jaga, sehingga mereka gunakan pisau itu," katanya.
Para pelaku kini ditahan di Polsek Bandung Wetan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ketiganya dijerat Pasal 338 Jo 170 KUHP karena telah mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.