Dilarang Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru, Masyarakat yang Nekat Mudik Akan Disanksi
Dalam Inmendagri terbaru itu, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik dan cuti saat libur Natal dan tahun baru.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam Inmendagri terbaru itu, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik dan cuti saat libur Natal dan tahun baru.
Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Inmendagri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Selain ASN, aturan baru ini juga berlaku pula bagi anggota TNI, Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta.
Baca juga: Aturan Lengkap Masuk Mal dan Tempat Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Dalam salinan Inmendagri yang diterima Tribun, pemerintah menerapkan sanksi bagi orang yang melanggar larangan mudik. Kepala daerah diminta menyosialisasikan larangan tersebut.
"Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kesatu huruf e angka 1 Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Pada poin berikutnya, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak pulang kampung. Pemerintah juga akan memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri guna mengantisipasi mudik pekerja migran. Aturan itu juga mencantumkan larangan cuti pada libur Natal dan tahun baru.
Larangan berlaku bagi pekerja di pemerintahan dan swasta.
"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," bunyi diktum kesatu huruf g angka 1 Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Pemerintah mengimbau pekerja dan buruh tidak mengambil cuti pada periode libur akhir tahun. Adapun ketentuan lebih lanjut selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian atau lembaga teknis terkait.
Selain itu, hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.
PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua juga berpedoman pada Inmendagri tersebut.
Baca juga: Menjelang PPKM Level 3, Disbudpar Kota Bandung Siap Terapkan Aturan-aturan Ini, Ini Daftarnya
Usai terbitnya Inmendagri ini, sejumlah wilayah langsung mengeluarkan kebijakan larangan cuti dan mudik bagi ASN.
Salah satunya, kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Gibran, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti PPKM Level 3 yang diterapkan di seluruh Indonesia demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Ya, yang jelas saya tekankan sekali lagi untuk ASN untuk jangan pulang kampung, jangan bepergian di akhir tahun dan tetap menahan diri dulu," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (24/11/2021).