Dilarang Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru, Masyarakat yang Nekat Mudik Akan Disanksi
Dalam Inmendagri terbaru itu, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik dan cuti saat libur Natal dan tahun baru.
Editor:
Seli Andina Miranti
Gibran juga mengatakan akan memberikan sanksi apabila nanti ada ASN yang melanggar lantaran tetap mudik dan bepergian selama periode Nataru. "Ada (sanksi) lah, untuk ASN ada (sanksi)," imbuh Gibran.
Selain untuk ASN, Gibran juga mengingatkan kepada seluruh warga Kota Solo untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan perayaan tahun baru yang memicu kerumunan.
"Saya juga menyarankan kepada warga masyarakat Kota Solo untuk menahan diri dulu, jangan melakukan perayaan-perayaan terutama perayaan tahun baru yang memicu kerumunan," kata Gibran.
(tribun network/yud/dod)