M Kece Youtuber yang Dilumuri Tinja Diadili di Pengadilan Negeri Ciamis Terkait Penistaan Agama
Youtuber M Kece warga Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran akan diadili di Pengadilan Negeri Ciamis dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penulis: Padna | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Youtuber M Kece warga Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran akan diadili di Pengadilan Negeri Ciamis dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kasi Intelijen Kejari Ciamis, Valentino HP Manurung menyampaikan, mengenai langkah penanganan kasus M Kece itu sudah masuk persidangan perdana.
"Besok Kamis (25/11/2021), awal sidang perdana, pembacaan dakwaan yang akan dihadiri dari Kejagung," ujarnya saat ditemui Tribunjabar.id di wilayah Pamugaran seusai acara workshop Dinas Kominfo Pangandaran, Rabu (24/11/2021) siang.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Maling Motor, Saat Diperiksa Propam, Terungkap Kejahatan Lainnya
Pasalnya, kata dia, jaksa yang menangani perkara tersebut langsung dari jaksa Kejagung yang akan membacakan dakwaan tersebut.
"Saat M Kece dalam proses persidangan, mungkin kami akan melakukan pengamanan secara maksimal," katanya.
Ia menerangkan, dakwaan yang akan dibacakan oleh jaksa terkait uraian perbuatan yang dilakukan M Kece serta pasal yang dilanggar.
"Undang-undang ITE, karena melalui media YouTube dia melakukan penistaan agama," ucap Valentino.
Ditahan di Polres Ciamis
sudah lima hari di ruang tahanan Polres Ciamis.
“Statusnya sebagai tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi S.I.K MSc Eng kepada Tribun dan wartawan lainnya di Mapolres Ciamis Senin (22/11) siang.
Tersangka M Kece berada di ruang terpisah di tahanan Polres Ciamis, tidak disatukan dengan tahanan lainnya. Sebagai bentuk jaminan keamanan dan keselamatan tersangka kasus penistaan agama tersebut.
“Berada di ruang terpisah,” katanya.
Baca juga: Tak Cuma ke Pria, Suami Jahat dari Arab Saudi, AL Cemburu Jika Sarah Temui Teman Wanita, Lalu Cekcok
Karena statusnya sebagai titipan, menurut Kapolres Ciamis, hak dan kewenangan atas M Kece ada di Pengadilan Negeri Ciamis.
“Jadi siapapun yang akan bezuk. Atau pun wartawan yang mau wawancara tersangka MK harus seizin PN. Kami akan layani bila bisa menunjukan surat izin dari PN,” ujar AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi.
Wahyu juga belum bisa memastikan sampai kapan MK dititipkan di ruang tahanan Polres Ciamis.
“Sampai saat ini kami juga belum tahu sampai kapan tersangka MK dititipkan di sini. Dan kapan perkaranya mulai disidangkan. Karena itu sudah menjadi kewenangan PN. Tugas kami adalah menjamin tersangka MK aman, termasuk nanti ketika pengawalan antar jemput ke persidangan,” katanya.
Posisi Polres Ciamis menurut AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan tersangka MK sebagai tahanan titipan PN Ciamis.
“Kalau ditanya kapan perkaranya mulai disidangkan, itu sudah menjadi kewenangan PN Ciamis. Sampai hari ini kami pun belum menerima jadwal (jadwal sidang dari PN),” ujar AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi
Pesan Keluarga
Youtuber M Kece menjadi sorotan masyarakat terkait duguaan penistaan agama, keluarga merasa miris.
M Kece atau yang disebut Kosman oleh keluarganya merupakan satu warga di wilayah Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang Setelah 3 Bulan, Yosef Dipanggil Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar
Semenjak M Kece ditangani polisi, kondisi rumahnya sepi tanpa penghuni.
Kakak ipar M Kece, Yahya (70) menyayangkan perbuatan adik iparnya yang bikin heboh.
"Sing nyaah ka diri, ulah dipake bae eta elmu kos. Aang nyaah ka maneh (harus sayang terhadap diri, jangan memakai ilmu itu terus (ilmu yang menyesatkan). Kaka sayang kamu (M Kece)," ujarnya sambil menangis sedih saat ditemui wartawan di dekat rumah M Kece, Kamis (18/11/2021) siang.
Ia juga menyuruh, agar M Kece segera sadar dan mengikuti ajaran Islam yang sebenarnya.
"Maneh eureunan ka nu etah teh, ganti deui kana agama Islam anu asli agama Allah anu nyaaheun ka maneh (kamu berhenti "perbuatannya" dan mengikuti agama Islam yang sebenarnya yang menyayangi kamu (M Kece)," ucapnya.
Karena perbuatannya, M Kece menjadi sorotan masyarakat dan juga banyak membencinya.
"Aang nyaah ka maneh, meuni sangsara, pada ngahina, pada ngabenci, meuni saalam dunya ka maneh pada ngabenci kos, nggeus eureunan eta kos. (Kaka sayang kamu, sampai sengsara, pada menghina, pada membenci, sampai sealam dunia membenci kamu (kos/ M Kece), sudah berhenti kos)," ucap Yahya.
"Aang nitip, sing nyaah ka diri seorang, lamun teu nyaah sorangan areka kusaha deui?(Kaka titip, harus sayang terhadap diri sendiri Kalau tidak sayang diri sendiri, mau oleh siapa lagi, titip harus sayang sendiri kos).
Dilumuri Tinja
M Kece tersangka kasus ujaran kebencian yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte.
Peristiwa penganiayaan M Kece itu terjadi pada 2 Agustus 2021 dini hari.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, Irjen Napoleon Bonaparte tidak sendirian saat terlibat penganiayaan Muhammad Kece.
Kata dia, Irjen Napoleon Bonaparte saat itu masuk ke tahanan M Kece bersama tiga tahanan lainnya.
"Secara umum diawali masuknya NB bersama 3 napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut jenderal bintang dua itu meminta napi lain untuk membawa plastik berisi tinja untuk dilumurkan ke wajah M Kece.
"Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja. Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," kata dia.
Dia menuturkan Irjen Napoleon Bonaparte bersama 3 napi lainnya juga tertangkap kamera CCTV keluar dari kamar tahanan M Kece.
Adapun mereka keluar sekitar pukul 01.30 WIB atau sejam setelah menganiaya korbannya. Lantas, bagaimana bisa Napoleon bisa memasuki kamar tahanan M Kece?
"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik Ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses. Ketua RT-nya Napi juga inisial H alias C," kata dia.