UMK 2022
Gubernur Tak Bisa Berbuat Banyak Soal UMP, Ini Kata Pakar Hukum Soal Judicial Review UU Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tetap dapat dijadikan acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP),
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tetap dapat dijadikan acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), meski saat ini masih dilakukan Judicial review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan pakar hukum Unpad, Dr. Holyness N. Singadimedja, saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, selama putusan MK belum membatalkan, maka UU Cipta Kerja dapat dilaksanakan dengan berpegang pada azas praduga keabsahan.
"Pandangan saya, sesuai dengan norma asas dan ketentuan MK, sekalipun di pasal 58 bahwa aturan yang diajukan judici review tetap memiliki ketetapan hukum, jadi tetap berlaku PP 36," ujar Holyness.
Namun, jika MK membatalkan UU Cipta Kerja, kata dia, maka penetapannya bakal kembali menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP.
"Akan kembali ke penetapan yang sebelumnya. Jadi, selama belum ada keputusan tetap sah diberlakukan prosesnya sepeti itu," katanya.
Gubernur dan kepala daerah pun, kata dia, tidak dapat berbuat banyak lantaran pemerintah pusat mengancam bakal memberhentikan secara permanen gubernur atau kepala daerah yang tidak mengikuti formulasi penghitungan upah minimum (UM).
"Saya merasa UU ini sangat mengunci pemerintah, dalam hal ini Gubernur karena ini untuk program strategis Nasional. Pemda harus ikuti dan merujuk ke UU Cipta Kerja," ucapnya.
Baca juga: Daftar Besaran UMP di Pulau Jawa, DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Urutan Berapa?
Terkait aksi buruh yang mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran jika tuntutan kenaikan UMP nya tidak dipenuhi, menurutnya sebuah hal yang wajar.
"Kalau soal demo itu hak bersuara mengeluarkan pendapat, itu bebas saja tidak bisa dilbilang salah, boleh saja menyampaikan aspirasi cuma kenetunkan upah ini sudah jelas dan tegas aturannya," katanya.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 sebesar 1,09 persen.
Angka ini diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan. (*)