Majelis Hakim Tolak Gugatan Moeldoko, Begini Respons Partai Demokrat

Gugatan yang sama dari Moeldoko juga ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya.

KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI
Hamdan Zoelva saat melayat Ani Yudhoyono di kediaman Cikeas, Minggu (2/6/2019). 

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," tulis putusan PTUN Jakarta, dengan Hakim Ketua Majelis Enrico Simanjuntak, Selasa (23/11/2021).

Para Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp  509 ribu.

Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat I dan tergugat II terkait kompetensi absolut pengadilan.

Baca juga: Lawan Kubu KLB Del Serdang, Dokumen Kongres Partai Demokrat 2020 Diserahkan ke Mahkamah Agung

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) juga telah memutuskan menolak judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perkara nomor 39 P/HUM/2021 tersebut sebelumnya diajukan Moh Isnaini Widodo dkk, dan memberi kuasanya ke Yusril Ihza Mahendra, melawan Menkumham Yasonna Laoly. (Penulis: Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan Moeldoko Cs Tak Diterima PTUN, Demokrat: Hakim Tunjukkan Integritasnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved