Majelis Hakim Tolak Gugatan Moeldoko, Begini Respons Partai Demokrat
Gugatan yang sama dari Moeldoko juga ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," tulis putusan PTUN Jakarta, dengan Hakim Ketua Majelis Enrico Simanjuntak, Selasa (23/11/2021).
Para Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp 509 ribu.
Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat I dan tergugat II terkait kompetensi absolut pengadilan.
Baca juga: Lawan Kubu KLB Del Serdang, Dokumen Kongres Partai Demokrat 2020 Diserahkan ke Mahkamah Agung
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) juga telah memutuskan menolak judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Perkara nomor 39 P/HUM/2021 tersebut sebelumnya diajukan Moh Isnaini Widodo dkk, dan memberi kuasanya ke Yusril Ihza Mahendra, melawan Menkumham Yasonna Laoly. (Penulis: Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan Moeldoko Cs Tak Diterima PTUN, Demokrat: Hakim Tunjukkan Integritasnya
