Majelis Hakim Tolak Gugatan Moeldoko, Begini Respons Partai Demokrat

Gugatan yang sama dari Moeldoko juga ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya.

KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI
Hamdan Zoelva saat melayat Ani Yudhoyono di kediaman Cikeas, Minggu (2/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen terhadap Menkumham.

Gugatan yang sama juga ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, pun mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menolak gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen

Ia menyebut hakim yang menyidangkan perkara bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT itu telah menunjukkan integritas serta bersikap objektif.

"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko," kata Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat mengunjungi Puskesmas Cikalongwetan, KBB.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat mengunjungi Puskesmas Cikalongwetan, KBB. (Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin)

Baca juga: MA Tolak Judicial Review atas AD/ART Partai Demokrat Kubu AHY, Ini Reaksi Kubu KLB Deli Serdang

"Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," ujarnya.

Menurut Hamdan Zoelva, putusan PTUN itu sekaligus mengonfirmasi bahwa keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Deli Serdang, sudah tepat secara hukum.

Putusan PTUN juga membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020 adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui negara.

Hamdan berharap putusan PTUN nomor 150 ini dan putusan MA terkait judicial review (JR) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, dapat menjadi rujukan bagi majelis hakim PTUN Jakarta yang menyidangkan perkara lainnya bernomor 154/G/2021/PTUN-JKT.

Perkara nomor 154 itu menuntut pembatalan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat Tahun 2020.  

"Kami berharap putusan PTUN ini dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara nomor 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta," kata Hamdan Zoelva.

Baca juga: Wawancara Eksklusif Demokrat Kubu AHY, Hamdan Zoelva: Terobosan Yusril Kacaukan Tertib Hukum

PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan Moeldoko Nomor 150 Terhadap Menkumham dan AHY

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Teuku Riefky Harsya.

Putusan ini tertuang dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada persidangan elektronik atau e-court bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen karena PTUN tak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved