Alasan Utama Ro Guru MTS Harapan Baru Ciamis Tersangka 11 Pelajar Mati Tenggelam saat Susur Sungai

Polres Ciamis ungkap alasan Ro guru perempuan di MTS Harapan Baru Ciamis jadi tersangka kasus 11 pelajar mati tenggelam di Sungai Cileueur

Penulis: Andri M Dani | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Andri M Dani
Polres Ciamis menetapkan guru perempuan MTs Harapan baru Ciamis tersangka kasus kelalaian mengakibatkan kematian 11 pelajar di Sungai Cileueur 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Kasus 11 pelajar MTS Harapan Baru Ciamis menjerat satu tersangka berinisial Ro, guru di sekolah yang berada di Cijeunjing Ciamis. 

Ro adalah guru perempuan di MTs Harapan Baru. Namun, statusnya bukan guru tetap. Orangtua korban sempat mempertanyakan kenapa tersangka satu orang.

Baca juga: Setelah Irjen Suntana Bersuara, Kasus Subang Diambil Alih Polda Jabar, Begini Alasannya

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, mengatakan, itu karena Ro merupakan guru penanggung jawab kegiatan kepramukaan di MTs Harapan Baru Cijantung.

“Termasuk penanggungjawab kegiatan di Sungai Cileueur Jumat (15/10) pukul 14.30,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi di Mapolres Ciamis Senin (22/11) siang.

Penanggung jawab kegiatan, kata dia, seharusnya melakukan mitigasi bencana saat kegiatan susur sungai melibatkan banyak orang tersebut. Termasuk, menggunakan peralatan standar keamanan kegiatan susur sungai.

Faktanya, pada kegiatan susur sungai yang berlangsung di Sungai Cileueur Blok Leuwi Ili Desa Utama Cijeungjing Ciamis itu, para pelajar tanpa menggunakan alat keselamatan dan tanpa mitigasi bencana. 

Dari 150 orang peserta kegiatan susur sungai tersebut, 24 orang tenggelam di Leuwi Ili. Sebanyak 15 orang berhasil diselamatkan warga yang sedang memancing. Adapun 11 lainnya meninggal tenggelam. 

Baca juga: Suami Jahat asal Arab Saudi yang Merampas Nyawa Sarah di Cianjur Terancam Pidana Mati

Tersangka Ro menurut Kapolres AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi dijerat pasal 359 KUH Pidana yang mengatur barang siapa karena kesalahaannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Atas kejadian tersebut penyidik Polres Ciamis sudah menyita 3 karung sebagai wadah sampah sebagai barang bukti.

Berikut  1 lembar SK tentang pengangkatan Ro sebagai guru tidak tetap di MTs Harapan Baru Cijantung. 2 lembar SK Kepala MTs Harapan Baru Cijantung tentang pembagian tugas utama guru tertanggal 12 Juli 2021.

Lalu 2 lembar SK Kepala MTs Harapan Baru tentang pembagian tugas tambahan guru dalam proses kegiatan mengajar tertanggal 12 Juli 2021.

Orangtua Pertanyakan Kenapa Satu Tersangka

Dari 11 siswa kelas VII MTs Harapan Baru Cijantung yang meninggal di pusaran air Leuwi Ili Sungai Cileueur, Jumat (15/10) sore, seorang di antaranya adalah Chandra Ryzkie Hernawan (12).

Chandra adalah putra bungsu dari pasangan Dede Rohaedi (53) dan Nena Hunainah (50) warga Lingkungan Karang RT 03 RW 30 Kelurahan/kecamatan  Ciamis.  

Baca juga: Yudha yang Ajak Debat Dedi Mulyadi soal Sampah Diapreasi HMI Purwakarta Namun Tetap Salah

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved