INGAT Cuti Akhir Tahun 'Terlarang' untuk Golongan Ini, Apa Saja Jatah Cuti Bersama yang Dicabut?
Pemerintah pun telah mencabut cuti bersama Hari Raya Natal yang semestinya jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021.
"Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi di antaranya pelarangan cuti bagi ASN,TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama liburan akhir tahun di mana dilakukan peniadaan cuti bersama 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," kata Wiku dalam konferensi pers melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (18/11/2021).
Pengetatan Syarat Perjalanan
Selain larangan cuti akhir tahun, pemerintah juga akan membatasi pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
Ia mengatakan, persyaratan perjalanan domestik selama liburan akhir tahun akan diatur ketentuannya dalam Surat Edaran (SE) Satgas dan Kementerian Perhubungan.
"Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang berpergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus," ujarnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Luncurkan Tujuh Aplikasi Baru SMART Birokrasi, dari E-Pensiun Sampai E-Cuti
Wiku mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut sampai ke tingkat komunitas serta pendisiplinan di lapangan secara langsung.
Langkah ini, kata dia, bertujuan agar implementasi kebijakan diterapkan secara menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah untuk mencegah munculnya klaster baru.
"Pemerintah amat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan tahun baru," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Ingat! PNS, Karyawan BUMN, hingga Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun"