INGAT Cuti Akhir Tahun 'Terlarang' untuk Golongan Ini, Apa Saja Jatah Cuti Bersama yang Dicabut?

Pemerintah pun telah mencabut cuti bersama Hari Raya Natal yang semestinya jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021.

net
Kalender masehi 

TRIBUNJABAR.ID - Meski beberapa daerah sudah menerapkan PPKM Level 1, Pemerintah akan kembali menerapkan PPKM Level 3 akhir tahun ini.

PPKM Level 3 diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Ini dilakukan ntuk menghindari risiko penularan Covid-19 kembali meningkat.

Tak hanya itu, pemerintah pun memberlakukan larang cuti libur akhir tahun 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, juga karyawan BUMN dan swasta.

Baca juga: Jadwal Ulang Liburan Akhir Tahun, Pemerintah Larang Cuti Libur Nataru, Antisipasi Lonjakan Covid-19

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah tidak mau ambil risiko bila di akhir tahun, angka penularan menjadi tidak terkendali.

Bila tidak diterapkan PPKM Level 3, ia mengungkapkan, angka penularan Covid-19 akan kembali meningkat seperti di akhir Juni 2021.

"Kita akan memberlakukan PPKM Level 3 antara tanggal 24 (Desember) sampai dengan 1 Januari. Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong," kata Airlangga dalam Kompas100 CEO Forum, Kamis (18/11/2021).

Cuti Akhir Tahun Dilarang

Kebijakan cuti akhir tahun dilarang bagi ASN sebelumnya diungkapkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

"Kita upayakan menekan sesedikit mungkin (masyarakat) yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar, mulai dari tidak ada libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka (ASN) untuk mengambil cuti yang akan kita lakukan,"ujar Muhadjir seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).

Pemerintah pun telah mencabut cuti bersama Hari Raya Natal yang semestinya jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021.

Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca juga: Kapan Lesti Kejora Melahirkan? Rizky Billar Bakal Cuti 1 Bulan, Sudah Beli Perlengkapan Baju Baby L

Dengan begitu, hanya tersisa satu hari libur nasional di momentum akhir tahun, yakni pada hari H perayaan Natal yang akan jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021. Hari libur nasional kembali ada pada peringatan tahun baru 2022, yang jatuh pada Sabtu, 1 Januari 2022.

Adapun larangan cuti akhir tahun untuk anggota TNI-Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved