Kasus Valencya, Aspidum Kejati Dimutasi, Rieke Diah Pitaloka Sebut Tak Cukup: tapi Juga Dicopot Lah

Dalam surat Jaksa Agung, Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta, buntut kasus Valencya.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar / Cikwan Suwandi
Hujan deras di sekitar Pengadilan Negeri Kelas II A Karawang saat Valencya, ibu di Karawang membacakan pembelaan setelah dituntut 1 tahun pidana oleh jaksa Kejari Karawang. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dwi Hartanta, akhirnya dimutasikan setelah dinilai melakukan pelanggaran dalam kasus Valencya, yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suami yang mabuk.

Sebelum dimutasi, Dwi Hartanta sempat dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, mutasi tersebut sesuai dengan keputusan Jaksa Agung per tanggal 16 November 2021.

Baca juga: SOSOK Aspidum Kejati Jabar Dwi Hartanta, Dicopot Buntut Kasus Valencya, Dimutasi ke Sini

Dalam surat Jaksa Agung, kata Leonard, Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta.

"(Sebagai) anggota satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis," ujar Leonard, dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

Saat ini, posisi Aspidum Kajati Jabar sementara diisi oleh Riyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Riyono sendiri pejabat definitip Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar.

"(Plt) sampai dengan adanya pejabat definitif yang diangkat oleh Jaksa Agung," katanya.
"Mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," tambahnya.

Valencya dilaporkan suaminya, Chan Yu Ching, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Valencya kemudian dituntut Jaksa dengan hukuman satu tahun penjara.

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan dugaan pelanggaran, sehingga memutuskan melakukan eksaminasi khusus.

Pelanggaran yang dilakukan yakni ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11).

Baca juga: Tangisan Valencya Saat Bacakan Pleidoi, Ungkap Kelakuan Mantan Suami, Tiap Bulan Ia Dipanggil Polisi

Pembuktian Terbalik

Aktivis perempuan sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta semua lembaga hukum yang menangani kasus Valencya untuk melakukan pembuktian terbalik.

"Saya bukannya menuduh, tapi saya justru minta pembuktian terbalik kepada semua lembaga hukum untuk membuktikan tidak ada transaksional dalam penanganan kasus ini. Saya minta pembuktian terbalik. Tapi kalau ada, bukan hanya dimutasi, tapi juga dicopot lah," kata anggota komisi 6 DPR RI, Kamis (18/11/2021).

Rieke juga melakukan penggalangan dukungan pembebasan untuk Valencya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved