Kasus Valencya, Aspidum Kejati Dimutasi, Rieke Diah Pitaloka Sebut Tak Cukup: tapi Juga Dicopot Lah

Dalam surat Jaksa Agung, Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta, buntut kasus Valencya.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar / Cikwan Suwandi
Hujan deras di sekitar Pengadilan Negeri Kelas II A Karawang saat Valencya, ibu di Karawang membacakan pembelaan setelah dituntut 1 tahun pidana oleh jaksa Kejari Karawang. 

"Mudah-mudahan kalau kita bisa bergerak bersama, kita akan menggalang dukungan sebanyak-banyaknya untuk ibu Valen. Ibu jangan lemah, ibu kuat, saya pernah ada di posisi ibu. Syaratnya cuma satu, ibu harus kuat, karena kita adalah seorang ibu. Kita harus bertanggungjawab pada kehidupan anak-anak kita. Kita tidak boleh jatuh apa pun yang terjadi. Siapa bilang perempuan enggak bisa? Bisa ya Bu, yang kuat," kata Rieke.

Rieke mengatakan, bentuk dukungan yang akan dibuatnya adalah berupa petisi untuk membebaskan Valencya dari jeratan hukum.

"Kita berjuang ya, saya enggak bisa menjanjikan, tapi kita usahakan," katanya.
(nazmi abdurahman/cikwan suwandi)

Baca juga: Mantan Kajari Bandung, Dwi Hartanta Dicopot dari Jabatan Aspidum Kejati Jabar, Buntut Kasus Valencya

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved