Punya Tunggakan PBB 2013-2020? Pemkot Bandung Beri Diskon 50 Persen Tahun Ini
Pemerintah Kota Bandung melalui Bapenda masih memberlakukan program diskon PBB 2026 hingga 30 Juni mendatang.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kota Bandung melalui Bapenda masih memberlakukan program diskon PBB 2026 hingga 30 Juni mendatang.
- Kebijakan ini memberikan potongan 10 persen bagi warga yang membayar tepat waktu (Januari-Juni).
- Selain itu, tersedia diskon 100 % untuk tunggakan tahun 1993-2012, diskon 50 % untuk piutang 2013-2020, serta diskon 25 % untuk periode 2020-2024 guna meringankan beban warga dan mereduksi piutang daerah.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2026 untuk wajib pajak di Kota Bandung hingga saat ini masih berjalan dan akan berakhir pada 30 Juni 2026 mendatang.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 973-KEP.437-BAPENDA-2026. Insentif untuk PBB tersebut sudah berlaku mulai awal tahun 2026 hingga waktu yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana mengatakan, program diskon yang diterapkan pada 2026 tersebut melanjutkan program serupa yang sudah dijalankan pada tahun 2025 dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Wajib pajak yang membayar PBB tahun 2025 dan masih memiliki piutang tahun 1993 sampai 2012 mendapatkan diskon 100 persen untuk tunggakan tersebut. Sedangkan piutang tahun 2013 sampai 2020 mendapat diskon 50 persen," ujarnya saat dihubungi, Jumat (8/5/2026).
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan apresiasi bagi masyarakat yang disiplin membayar pajak tepat waktu. Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada Januari hingga Juni 2026 akan memperoleh diskon 10 persen.
"Kita mencermati dan merespons saran masukan dari masyarakat kenapa yang patuh tidak diberikan apresiasi. Maka tahun 2026, bagi yang membayar dari Januari sampai Juni, diberikan diskon 10 persen," kata Gun Gun.
Menurut Gun Gun, kebijakan tersebut lahir dari arahan wali kota agar pemerintah hadir memberikan kemudahan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat, khususnya dalam pembayaran PBB.
"Kerangka berpikir Pak Wali adalah bagaimana memberikan kemudahan, pelayanan maksimal, dan keringanan kepada para wajib pajak, khususnya PBB, sehingga masyarakat tetap terbantu," ucapnya.
Gun Gun mengatakan, masih banyak masyarakat yang memiliki tunggakan PBB sejak tahun 1993 hingga 2024. Sehingga, program diskon dinilai dapat membantu warga menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani penuh oleh akumulasi tunggakan.
Selain membantu masyarakat, program tersebut juga dinilai berdampak positif terhadap penerimaan daerah. Untuk tunggakan tahun 2013 sampai 2020, wajib pajak tetap membayar 50 persen dari nilai piutang setelah diskon diberikan.
"Terus kalau yang piutang 2020 sampai 2024, itu dapat diskonnya 25 persen. Tapi 75 persennya tetap mereka bayar. Dengan pembayaran itu adalah tereduksinya piutang masa lalu, otomatis tereduksi dari pencatatan penagihan," kata Gun Gun.
| Ketua DPRD Soroti Berbagai Tantangan pada Pelaksanaan SPMB di Kota Bandung |
|
|---|
| Ajaib, Meski Awug Dibagikan Gratis, Omzet Penjualan Malah Naik, Berkah dari Persib Bandung |
|
|---|
| Link Daftarkan Komunitas di Asia Africa Festival 2026 Kota Bandung, Digelar Juli |
|
|---|
| Anggaran Rp 300 Miliar Disiapkan untuk Perbaikan Jalan Rusak di Bandung |
|
|---|
| Progres BRT Bandung: Dishub Siapkan Relokasi PKL ke 11 Terminal Tipe C, Pembangunan Fisik 11 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/PBB-Ilustrasi-Pajak-Bumi-dan-Bangunan-PBB.jpg)