Libur Natal dan Tahun Baru, Semua Daerah di Indonesia Berstatus Level 3, Kok Bisa? Catat Aturannya

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
ILUSTRASI -Suasana Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung, Sabtu (19/6/2021). Pengetatan penutupan jalan dilakukan setiap akhir pekan. 

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata dia.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Sebab, kata dia, Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

Disamping itu, Muhadjir meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional, pemerintah daerah, serta komponen lainnya untuk menyiapkan surat edaran (SE).

Demikian juga dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Libur Natal-Tahun Baru, Semua Wilayah di Indonesia Berstatus PPKM Level 3",

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved