Libur Natal dan Tahun Baru, Semua Daerah di Indonesia Berstatus Level 3, Kok Bisa? Catat Aturannya
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata dia.
Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Sebab, kata dia, Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.
Disamping itu, Muhadjir meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional, pemerintah daerah, serta komponen lainnya untuk menyiapkan surat edaran (SE).
Demikian juga dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Libur Natal-Tahun Baru, Semua Wilayah di Indonesia Berstatus PPKM Level 3",