Libur Natal dan Tahun Baru, Semua Daerah di Indonesia Berstatus Level 3, Kok Bisa? Catat Aturannya
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang saat ini sudah melandai. Termasuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 yang biasa terjadi bila trend liburan datang.
Kali ini pemerintah berupaya menekan laju Covid-19 dalam menghadapi libur Natal dan tahun baru 2022.
Pemerintah berencana menerapkan aturan salah satunya menjadikan semua daerah di Indonesia berstatus level 3, kok bisa?
Berikut penjelasan Menko PKM sebagaimana dikutip dari Kompas.Com.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Semua Wilayah Indonesia Berstatus PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal-Tahun Baru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers.
Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Sebab, libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Luhut: Hati-hati Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Dengan demikian, ujar Muhadjir, akan ada keseragaman secara nasional.
Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, kata dia, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya, antara lain perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan.
Baca juga: 7 Kepala Daerah di Jabar Diminta Pantau Data Kasus Covid-19 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru