Buruh FSP LEM SPSI Siap Unjuk Rasa, Kawal Sidang UU Cipta Kerja dan Tuntut Kenaikan Upah 15%

Buruh Yang tergabung Dalam FSP LEM SPSI Kawal Sidang UU Cipta Kerja dan tuntut Kenaikan Upah Minimum Tahun 2022 Dengan Unjuk Rasa.

Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Irvan Maulana
ILUSTRASI - Buruh berdemonstrasi menolak Omniuslaw 2020 di Karawang. Buruh di Kabupaten Subang diperkirakan akan melaksanakan aksi unjukrasa pada Hari Buruh Internasional, Sabtu (1/5/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Buruh Yang tergabung Dalam FSP LEM SPSI Kawal Sidang UU Cipta Kerja dan tuntut Kenaikan Upah Minimum Tahun 2022 Dengan Unjuk Rasa.

Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 sejak perencanaan hingga pengesahannya banyak mendapat penolakan secara massif, termasuk melalui unjuk rasa dari berbagai kalangan, bahkan undang-undang  yang  disyahkan  oleh DPR RI dan Pemerintah pada tanggal 02 November 2020 tersebut langsung digugat/Judicial Review (JR), termasuk oleh serikat pekerja/serikat buruh. Sidang  perdana digelar oleh  Mahkamah konstitusi pada bulan Desember 2020, sebentar lagi akan memasuki putusan.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Buruh di Sumedang Berakhir Mediasi, Ini Kata Bupati

Judicial Review (JR) UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh serikat pekerja/serikat buruh  :

1)    Perkara Nomor 101/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh KSPSI dan KSPI.

2)    Perkara Nomor 105/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI.

3)    Perkara Nomor 4/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Aliansi GEKANAS; termasuk  FSP LEM SPSI ada didalamnya.

4)    Perkara Nomor 3/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Pimpinan Pusat FSP RTMM SPSI.

Baca juga: Ribuan Buruh di Cimanggung Bergerak Menuju Kantor IPP Sumedang, Ini yang Mereka Tuntut

Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi mengatakan, serikat pekerja/serikat buruh melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi secara formil dan materiil karena secara formil banyak melanggar prosedur dan tidak melibatkan serikat pekerja/serikat buruh sebagai pemangku kepentingan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangannya. Secara materiil banyak merugikan kaum pekerja/buruh penerima upah.

Menjelang putusan gugatan formil undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 ini, FSP LEM SPSI melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 8,9,10 dan 11 november 2021 didepan Mahkamah Konstitusi dengan tuntutan meminta para hakim memutuskan dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum, jelas Arif.

Senada dengan Arif Minardi, Koordinator Aksi Nasional FSP LEM SPSI Muhamad Sidarta menjelaskan aksi unjuk rasa dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi, Istana Presiden, Kemendagri dan Kemenaker RI dengan tuntutan :  

Baca juga: Headline Tribun Jabar, Buruh Ancam Aksi Lebih Besar, UMK Tahun Depan Hampir Pasti Tak Akan Naik

Batalkan Undang-Undang Cipta Kerja,

Naikan Upah Minimum tahun 2022 sebesar 15% untuk menaikan daya beli dan memulihkan perekonomian Indonesia serta

Upah di atas Upah Minimum harus tetap ada untuk memberikan keadilan secara proposional.

Sidarta juga mengatakan bahwa, aksi serupa dengan tuntutan yang sama juga dilakukan di seluruh kota/kabupaten/provinsi di Indonesia yang ada basis massa buruh FSP LEM SPSI.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved