Setelah Jalan Kaki Untuk Unjukrasa, Massa Buruh Jajan Cilok hingga Baso Tahu di Gedung Sate
Massa buruh dari berbagai daerah di Jabar berunjukrasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (17/11).
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Massa buruh dari berbagai daerah di Jabar berunjukrasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (17/11).
Mereka berunjuk rasa, di antaranya mengenai penolakan UU Cipta Kerja dan tuntutan kenaikan upah minimum.
Sebagian besar massa berdatangan pukul 13.00, setelah berjalan kaki sepanjang Jalan Pasteur dan Jalan Layang Pasupati.
Setelah sampai, mereka beristirahat sejenak di depan Gedung Sate, menikmati jajanan yang dijajakan puluhan PKL. Mulai dari cuankie, cilok, baso tahu, mie bakso hingga berbagai minuman ringan dan makanan ringan lainnya.
Belum sampai berorasi, pihak kepolisian terlebih dulu meminta para pengunjuk rasa untuk menerapkan protokol kesehatan. Mengenakan masker dan menjaga jarak. Hal ini mengingat Kota Bandung masih menjalani PPKM Level 2.
Baca juga: Yana Hilang Misterius di Jalan Cadas Pangeran, Sempat Kirim Pesan Suara ke Istri
Kelompok massa yang pertama kali datang di antaranya Serikat Pekerja Nasional dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, mengatakan pihaknya menyuarakan mogok daerah dan mogok nasional menjelang akhir 2021.
Hal tersebut sebagai bentuk protes terhadap UU Cipta Kerja dan bentuk kekecewaan mereka terhadap pemerintah yang dinilai kurang memperhatikan aspirasi buruh dan pekerja dalam penetapan upah minumum 2022.
"Mogok nasional dan mogok daerah terpaksa kaum buruh lakukan karena pemerintah memaksakan kehendak untuk mendegradasi hak-hak kaum buruh," katanya melalui ponsel, Rabu (17/11).
Serikat pekerja dan serikat buruh di tingkat nasional dan daerah, katanya, sudah sepakat untuk melakukan mogok daerah dan nogok nasional dengan dengan sejumlah tuntutan.
Baca juga: Kisah Polisi Baik di Bandung Viral di Media Sosial Sisihkan BBM untuk Lansia yang Kehabisan Bensin
Tuntutam pertama, katanya, meminta MK membatalkan UU Cipta Kerja. Kemudian menuntut penetapan Upah Minimum Tahun 2022 naik sebesar 10 persen.
"Mogok akan kita lakukan sebelum penetapan Upah Minimum Tahun 2022 dan di bulan Desember 2022, apabila MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja yang menurut kami bertentangan dengan UUD 1945 dan UU 12 tahun 2011," katanya.
Ia menekankan dalam fakta-fakta persidangan, semua ahli menyatakan bahwa metode Omnibus Law tidak dikenal dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Karenanya, buruh pun mendesak MK memnatalkan UU tersebut.
Mengenai upah minimum, ia mengatakan para buruh menuntut pemerintah untuk menetapkan upah minimum 2022 tanpa menggunakan formula perhitungan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.