Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Subang, Kuasa Hukum Yosef: Lihat Imbasnya Sekarang

Dalam kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) itu, 55 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Subang.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Kuasa hukum Yosef saat memberikan klarifikasi mengenai tuduhan anak Yosef, Yoris, dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Kamis (11/11/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG- Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana minta satuan reserse untuk segera mengungkap kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Sampai saat ini, Polres Subang masih belum bisa dimintai keterangan perihal perkembangan kasus yang sudah menjadi sorotan pada publik tersebut.

Dalam kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) itu, 55 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Subang.

Petugas dari Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri turut membantu dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Belum terungkapnya kasus perampasan nyawa ini, membuat banyak desakan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Polres Subang Launching SPKT Online, AKBP Sumarni: Tak Ada Laporan yang Tidak Ditindaklanjuti

Desakan tersebut muncul dari pihak keluarga dari kedua korban. Salah satunya yakni Yosef (55), suami dari Tuti dan ayah dari Amalia.

Melalui kuasa hukumnya, Yosef terus berharap agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka.

"Pak Yosef, tentunya kami juga, berharap kepada yang terhormat Kapolres Subang untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus kematian istri dari anak klien kami," ucap Fajar Sidik, kuasa hukum Yosef, ketika dihubungi Tribun melalui sambungan seluler, Selasa (16/11/2021).

Fajar mengatakan, pelaku yang belum ditangkap membuat saling tuding di antara keluarga terus memanas. Tak terkecuali Yosef dan anaknya, Yoris (34).

Danu (21) dan Yoris (34) didampingi kuasa hukum saat akan memasuki Satreskrim Polres Subang, Rabu (10/11/2021).
Danu (21) dan Yoris (34) didampingi kuasa hukum saat akan memasuki Satreskrim Polres Subang, Rabu (10/11/2021). (Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati)

"Kalau belum ada tersangka seperti ini kan lihat imbasnya sekarang, klien kami dengan anaknya terus saling tuding. Jadi, tidak akan ada beresnya," katanya.

Baca juga: Nasib Danu dan Si Banpol Kasus Subang Bisa Seperti Joko Driyono EksSekjen PSSI, Begini Penjelasannya

Ia menerima informasi Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana memerintahkan agar kasus Subang secepat mungkin diungkap.

"Sudah berjalan lama juga kan ini, apalagi saya mendengar kata Kapolda Jabar yang baru saja menjabat meminta kepada reserse untuk segera menangkap siapa pun itu pelakunya," kata Fajar.

Sebelumnya, pada 19 Agustus 2021 warga dari Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang dihebohkan oleh penemuan mayat dari dua perempuan yang ditumpuk didalam bagasi mobil jenis Alpard.

Mereka adalah Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23). Keduanya merupakan ibu dan anak.

Polisi pun menyakini bahwa keduanya merupakan korban dari perampasan nyawa.

Sementara itu, sudah memasuki hari ke-91 kasus perampasan nyawa tersebut masih terus menjadi misteri.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved