Kamis, 30 April 2026

Penemuan Mayat di Subang

Nasib Danu dan Si Banpol Kasus Subang Bisa Seperti Joko Driyono EksSekjen PSSI, Begini Penjelasannya

Danu dan si banpol diduga merusak barang bukti di TKP kasus Subang bisa bernasib seperti bekas Sekjen PSSI Joko Driyono di kasus pengaturan skor

Tayang:
Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Dwiki MV
Polisi saat mendatangi TKP kasus Subang pada hari Rabu (15/9/2021) siang. 

TRIBUNJABAR.ID- Ulah Danu dan si banpol yang diduga merusak barang bukti di TKP kasus Subang bisa bernasib seperti bekas Sekjen PSSI Joko Driyono

Dalam kasus Joko Driyono pada 2019, dia jadi otak pelaku perusakan barang bukti di kediaman Joko Driyono.

Saat itu, Satgas Anti Mafia Bola yang dipimpin Brigjen Hendro Pandowo, memasang police line di kediaman Jokdri dan kantor Komisi Disiplin PSSI hingga kantor PT Liga Indonesia di Apartemen Rasuna Office Park.

Baca juga: Buruh KBB Akan Mogok Massal, UMK Bandung Barat Disebut Tidak Akan Ada Perubahan Tahun Ini

Namun, Jokdri menyuruh tiga orang untuk mengambil laptop, dokumen dan barang bukti untuk mengungkap pengaturan skor di kantor PT Liga.

Di persidangan pada 23 Juli 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Joko Driyono bersalah melakukan tindak pidana perusaka barang bukti.

Pasal perusakan barang bukti itu diatur di Pasal 233 juncto Pasal 233 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Joko Driyono dihukum penjara 1 tahun 6 bulan.

Bunyi pasal 233:

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama – lamanya empat tahun.

Baca juga: Saat Yosef Memelas ke AKBP Sumarni soal Kasus Subang Belum Terungkap: Yang Terhormat Kapolres

Bagaimana dengan kasus Subang?

Pada 19 Agustus 2021, Danu dan si banpol kasus Subang memasuki TKP yang sudah dipasangi garis polisi.

Achmad Taufan, kuasa hukum Danu mengatakan, saat itu, Danu sedang berada di luar rumah. Tiba-tiba melihat si banpol berada di area rumah kemudian memanggil Danu.

Keduanya kemudian memasuki rumah yang sudah dipasangi garis polisi. Di dalam rumah, Achmad Taufan menyebut Danu atas perintah petugas Banpol, membersihkan bak mandi berisi air yang sudah bercampur darah.

Bak mandi itu dibersihkan oleh Danu saat memasuki TKP perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Dusun Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang pada 19 Agustus 2021.

Adapun mayat Amalia dan Tuti ditemukan pada 18 Agustus 2021.

"Jadi ceritanya Danu pergoki petugas banpol itu memasuki TKP, lalu difoto, lalu Danu laporan ke keluarga kirim ke Yoris. Danu kemudian disamperin petugas Banpol, bilangnya kebetulan Danu, yuk ikut. Lalu buka pintu masuk TKP lewat belakang dibuka pintunya dan langsung bersihkan bak mandi," kata Achmad Taufan saat dihubungi Tribun, Selas (2/11/2021).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved