Aksi Biadab, 2 Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa 12 Pemuda, Korban Trauma Psikis dan Alami Pendarahan

Dua gadis di bawah umur menjadi korban rudapaksa 12 pemuda di di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan

Editor: Siti Fatimah
Tribunsultra
Tersangka beserta barang bukti di Polres Kendari 

Para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) junto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Serambinews dengan judul; 2 Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa 12 Pemuda, 1 Korban Pendarahan, Pelaku Ditangkap saat Nongkrong

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved