Aksi Biadab, 2 Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa 12 Pemuda, Korban Trauma Psikis dan Alami Pendarahan
Dua gadis di bawah umur menjadi korban rudapaksa 12 pemuda di di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan
Editor:
Siti Fatimah
Para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) junto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Serambinews dengan judul; 2 Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa 12 Pemuda, 1 Korban Pendarahan, Pelaku Ditangkap saat Nongkrong