Aksi Biadab, 2 Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa 12 Pemuda, Korban Trauma Psikis dan Alami Pendarahan
Dua gadis di bawah umur menjadi korban rudapaksa 12 pemuda di di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua gadis di bawah umur harus mengalami trauma psikis. Keduanya menjadi korban kebiadaban 12 pemuda. Dua gadis berinisial H dan PR ini dirudapaksa secara bergilir oleh 12 pemuda ini.
Tak hanya trauma psikis, salah satu korban harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami pendarahan.
Keluarga korban yang mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya tidak terima dan melaporkan kepada polisi.
Kini polisi sudah mengamankan sejumlah pelaku dan masih memburu pelaku lainnya.
Baca juga: FAKTA BARU Oknum Polisi Rudapaksa Istri Tahanan, Disuruh Gugurkan Kandungan dan Diminta Rp 150 Juta
Berikut kronologi peristiwa yang berawal dari perkenalan lewat media sosial tersebut.
Dikutip dari Serambinews, sebanyak dua orang remaja di Konawe Selatan dirudapaksa oleh 12 pemuda.
Satu korban bahkan mengalami pendarahan.
Para pelaku berhasil ditangkap saat asyik nongkrong bareng.
Dua gadis di bawah umur menjadi korban rudapaksa 12 pemuda.
Peristiwa terjadi di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan pada September hingga Oktober 2021.
Korban adalah H (14) dan PR (14).
Sementara pelaku yang berhasil di tangkap adalah IA, I, RF, SJ, MW, MM, R, dan AA.
Peristiwa bermula dari perkenalan A dengan H dan PR di media sosial Facebook.
Baca juga: Mabuk, Anak di Lampung Coba Rudapaksa dan Aniaya Ibu Kandung, Tak Terima Ditegur, Diselamatkan Bu RT
Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di Gunung Merah, Desa Boro-boro, Kecamatan Ranomeeto.
A ternyata mengajak 11 rekannya.
Di lokasi tersebut, 12 pelaku merudapaksa H dan PR secara bergantian.
Mengutip dari Kompas.com, lokasi lain yang digunakan para tersangka yakni di Jalan Tani, Kecamatan Ranomeeto.
Korban PR disetubuhi oleh enam pelaku sebanyak 1 kali.
Sementara korban H disetubuhi delapan pelaku sebanyak 19 kali.
Untuk melancarkan aksinya, para pelaku mengancam akan membunuh korban jika berani bercerita dan enggan melayani.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikis.
Salah satu korban bahkan mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Ditegur Pulang Larut Malam, Anak Coba Rudapaksa dan Aniaya Ibu Kandung, Keburu Ketahuan Ini
Korban yang dirawat di rumah sakit sudah pulang dan menjalani rawat nginap di rumahnya, tapi kondisinya masih lemas saat penyidik meminta keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna, Kamis (11/11/2021).
Orangtua korban yang mengalami pendarahan merasa keberatan atas apa yang dialami sang anak.
Mereka kemudian membuat laporan ke Polsek Ranomeeto.
Polisi berhasil meringkus delapan pelaku pada akhir Oktober 2021 hingga awal November 2021.
Para pelaku ditangkap saat asyik nongkrong di sebuah tempat cukur rambut.
Sementara empat pelaku lain masih buron
Keempat tersangka, berdasarkan laporan masih dalam proses pengejaran," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kendari Kompol Alwi, Senin (8/11/2021), mengutip Tribun Sultra.
Baca juga: Rudapaksa Anak Kandung, Warga Ramai-ramai Tolak Pelaku, Tembok dan Pintu Rumah Dipasang Tulisan
Polisi menyita baju, celana hingga pakaian dalam wanita.
Para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) junto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Serambinews dengan judul; 2 Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa 12 Pemuda, 1 Korban Pendarahan, Pelaku Ditangkap saat Nongkrong