Penemuan Mayat di Subang
UPDATE Kasus Subang, Yoris dan Danu Kembali Dipanggil Polisi, Ada Fakta Baru Terkait Saksi Kunci?
Dua saksi kunci dalam perkara perampasa nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, kembali dipanggil pihak kepolisian.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Dua saksi kunci dalam perkara perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, kembali dipanggil pihak kepolisian.
Dua saksi kunci tersebut yakni Muhamad Ramdanu alias Danu (21) serta Yoris (34).
Dapat diketahui, Danu sendiri merupakan keponakan dari korban serta Yoris anak tertua dari korban.
Pantauan dilapangan, Danu bersama Yoris datang ke Satreskrim Polres Subang tepat pada pukul 11.00 WIB.
Achmad Taufan selaku kuasa hukum keduanya menjelaskan, dengan agenda pemanggilan kali ini Danu sudah dipanggil polisi sebanyak 12, sementara klien lainnya yakni Yoris sudah 8 kali dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Iya dengan adanya pemanggilan kali ini, Danu sudah dipanggil 12 kali kalo Yoris 8 kali yah, dua-duanya lanhsung dipanggil hari ini," ucap Taufan di Polres Subang, Rabu (10/11/2021).
Menurut Taufan, agenda pemanggilan dari kedua kliennya direncanakan pada Senin (8/11/2021) kemarin. Namun, pihaknya meminta diundur dengan alasan kliennya seperti Danu yang merasa kelelahan pasca diperiksa secara marathon.
Baca juga: Danu Disebut Polisi Mulai Panik setelah Kasus Subang Sudah Mengarah ke Seseorang
"Sebelumnya memang hari senin agendanya, terus kita meminta undur jadi Rabu, kita juga sudah mengajukan surat untuk diundur kepada pihak kepolisian," katanya.
"Konteksnya kita masih belum mengetahui pemeriksaannya apa kita lihat setelah diperiksa nanti," Achmad menambahkan.
Sementara itu, pihaknya masih belum mengetahui terkait agenda pemanggilan dua kliennya pada saat ini.
Sebelumnya, pada Selasa (9/11/2021) kemarin saksi kunci lain seperti Yosef (55) juga diperiksa pihak kepolisian selama 5 jam.
Dari pemeriksaan Yosef yang ke-15 ini, terdapat fakta baru dari kasus yang saat ini dikenal dengan sebutan kasus subang.
Fakta baru tersebut, yakni pihak kepolisian yang menanyakan perihal sifat tempramen dari anaknya Yosef yang tak lain yaitu Yoris (34).
Dari sifat tempramen tersebut, Yosef mengatakan melalui kuasa hukumnya bahwa Yoris sempat di Ruqyah pada 2018 lalu karena memiliki sifat yang tempramen.
Baca juga: KASUS SUBANG Mengapa Polisi Tak Percaya Begitu Saja soal Banpol U? Polisi Sebut Danu Mulai Panik
Sementara itu, sudah berjalan 83 hari kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) masih juga belum terungkap oleh pihak kepolisian.
Sejauh ini, sudah ada 54 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian guna dapat mengungkap kasus yang setiap harinya menjadi sorotan publik.
Penyelidikan yang mulai mengarah ke seseorang
Polisi menyebut penyelidikan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di subang sudah mengarah pada siapa dalang perampasan nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, Selasa (9/11/2021).
Penyelidikan yang mulai mengarah ke seseorang itu disebutkan membuat salah satu saksi kunci kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang mulai panik.
Polisi memang tak menyebutkan secara gamblang siapa saksi yang mulai panik tersebut.
Namun, Erdi berbicara itu terkait pengakuan Muhammad Ramdanu atau Danu mengenai alasan membersihkan bak mandi di TKP Dusun Ciseuti.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan ke-15 Kasus Subang, Yosef Mengaku Pernah Dikejar Yoris Pakai Senjata Tajam
Seperti diketahui, Danu mengakui telah membersihkan bak mandi yang menjadi lokasi tempat kejadian perkara di rumah Tuti Suhartini tepatnya di Dusun Ciseuti.
Dalam pengakuannya, Danu menyebut dia disuruh oleh oknum Banpol berinisial U untuk membersihkan bak mandi tersebut.
Di dalam bak mandi itu diketahui masih berceceran darah korban.
Selain itu, Danu mengaku menemukan pisau cutter dan gunting di dalam bak mandi yang kemudian diperintahkan oknum Banpol untuk dibawa saja.
Pengakuan Danu ini yang disebut Kombes Pol Erdi A Chaniago sebagai pengakuan yang harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Kita tetap percaya pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang," ujar Erdi A Chaniago saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Menurut dia, informasi terkait dugaan Banpol yang menyuruh Danu masuk ke TKP tak sepenuhnya dapat dipegang.
Informasi resmi mengenai penyidikan murni hanya dari penyidik.
"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," katanya.
Baca juga: Fakta Lain Kasus Subang, Saking Sudah Parah, Yosef Sebut Yoris Pernah Diruqyah
Pihaknya menegaskan tetap berpedoman pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Subang berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, saksi, olah TKP hingga hasil autopsi.
"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," ucapnya.
Pihaknya menegaskan, lokasi kejadian merupakan ranah penyidik.
Kebijakan membuka atau menutup area pun, kata dia, merupakan kewenangan dari penyidik.
"Enggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada," ujar Erdi.
Pengakuan Danu
Sosok Muhammad Ramdanu (21), saksi kunci dari kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, terus menjadi bahan perbincangan dimasyarakat.
Pada Kamis (4/11/2021) Tribunjabar.id berkesempatan mewawancarai Danu secara langsung.
Kepada Tribunjabar.id, Danu menjelaskan kronologi dirinya yang menerobos dari garis polisi serta membersihkan bak mandi.
Menurut Danu, sekitar pukul 12.00 WIB pada tanggal 19 Agustus 2021, ia berangjak ke TKP yang tak lain rumah kedua korban perampasan nyawa.
"Saya ke TKP disuruh sama keluarga untuk jagain TKP," ucap Danu kepada Tribunjabar.id.
Selepas dari TKP, ia pun berdiam di SMA Negeri Jalancagak, tepat di depan TKP.
Namun, di saat itu ia melihat seorang yang diam di TKP.
"Langsung saya samperin karena saya udah dapet amanat dari keluarga buat ngejaga di TKP," katanya.
Setelah mendatangi orang tersebut, Danu pun mengira bahwa orang tersebut adalah anggota kepolisian, dan Danu langsung disuruh untuk memasuki TKP dan diminta juga untuk membersihkan bak mandi yang berada di TKP.
Baca juga: Yosef Hanya Ditanya 4 Hal Oleh Polisi, TKP Kasus Subang yang Diacak-acak Tidak Dibahas
"Saya ngeliatnya itu bapaknya datang ke TKP, terus saya disuruh masuk yang bukakan pintunya juga sama bapak itu dan si bapak megang kunci dari rumah," katanya.
Menurut Danu, di saat itu ia tidak sendiri di SMA Negeri Jalancagak tersebut.
Ia bersama dengan kepala sekolah Yayasan Bina Prestasi Nasional.
"Ada temen-temen dari Yayasan, termasuk kepala sekolah juga ada di situ di SMA Negeri Jalancagak, cuma yang nyamperin hanya saya," katanya.
Sebelumnya, nama oknum bantuan polisi (banpol) juga disorot seperti halnya Danu.
Dari informasi yang didapatkan, oknum banpol tersebut berinisial U yang sering berada di Polsek Jalancagak.
Siapa oknum banpol?
Sosok oknum bantuan polisi (banpol) yang meminta Muhammad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang akhirnya terungkap.
Dari informasi yang didapatkan Tribun, sosok oknum banpol yang menerobos garis polisi tersebut berinisial U.
Banpol berinisial U tersebut, merupakan sosok yang sangat dipercaya oleh anggota Polsek Jalancagak.
Maksud dari sangat dipercaya itu, karena sosok banpol U yang sering dimintai pertolongan perihal membantu membersihkan Mapolsek Jalancagak.
Dapat diketahui, sosok banpol sendiri turut meramaikan kasus dari perampasan nyawa ibu dan anak di Subang tersebut.
Pasalnya, dalam pernyataan Danu sebelumnya, ia menerobos garis polisi yang terpasang di TKP serta membersihkan bak mandi diminta oleh oknum dari banpol itu sendiri.
Baca juga: Kasus Subang Belum Ada Tersangka, Begini Respons Tokoh Masyarakat Sekaligus Praktisi Hukum di Subang
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari oknum banpol tersebut yang namanya mulai tercuat dalam kasus Subang.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Danu juga sampai dengan saat ini masih menunggu serta mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian perihal oknum banpol yang menyuruh kliennya tersebut.
"Terkait banpolnya sudah diperiksa apa belum, kami tidak tahu, ya, kami serahkan semuanya kepada penyidik," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Danu saat ditanya wartawan, Kamis (4/11/2021).
Keberadaan sosok banpol ini pun belum diketahui. Apakah sudah diperiksa polisi atau belum masih menjadi tanda tanya.
Jika apakah dia termasuk dicari polisi karena juga saksi kunci, hal ini belum dapat dipastikan.
Diketahui, sudah berjalan 79 hari kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) masih juga belum terungkap siapa pelakunya.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 54 saksi agar dapat petunjuk dari kasus yang sudah menjadi sorotan publik tersebut.
Baca juga: Kata-kata Banpol U yang Buat Danu Terpancing Kuras Bak TKP Kasus Subang, Yoris Sempat Dikirimi Ini