Penemuan Mayat dii Subang
KASUS SUBANG Mengapa Polisi Tak Percaya Begitu Saja soal Banpol U? Polisi Sebut Danu Mulai Panik
Danu sebelumnya mengakui telah memasuki TKP atas perintah seorang oknum Banpol lantas membersihkan bak mandi yang masih berceceran darah kedua korban.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pengakuan saksi kunci kasus Subang, Muhammad Ramdanu atau Danu tak sepenuhnya menjadi bahan pertimbangan penyidik.
Terutama adalah pengakuan Danu mengenai sosok oknum Banpol U yang disebut memintanya membersihkan bak mandi Tempat Kejadian Perkara atau TKP pembunuhan ibu dan anak di subang.
Danu sebelumnya mengakui telah memasuki TKP kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang itu atas perintah seorang oknum Banpol lantas membersihkan bak mandi yang masih berceceran darah kedua korban.
Bahkan, saat membersihkan bak mandi tersebut, Danu mengaku menemukan pisau cutter dan gunting yang kemudian diminta Banpol untuk dia simpan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, setiap informasi terkait penyelidikan kasus di Subang harus dapat dipertanggung jawabkan.
"Kita tetap percaya pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang," ujar Erdi A Chaniago saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Menurut dia, informasi terkait dugaan Banpol yang menyuruh Danu masuk ke TKP tak sepenuhnya dapat dipegang.
Informasi resmi mengenai penyidikan murni hanya dari penyidik.
"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," katanya.
Pihaknya menegaskan tetap berpedoman pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Subang berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, saksi, olah TKP hingga hasil autopsi.
"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," ucapnya.
Pihaknya menegaskan, lokasi kejadian merupakan ranah penyidik.
Kebijakan membuka atau menutup area pun, kata dia, merupakan kewenangan dari penyidik.
"Enggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada," ujar Erdi.