Penemuan Mayat di Subang

UPDATE Kasus Subang, Yoris dan Danu Kembali Dipanggil Polisi, Ada Fakta Baru Terkait Saksi Kunci?

Dua saksi kunci dalam perkara perampasa nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, kembali dipanggil pihak kepolisian.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati
Danu (21) dan Yoris (34) didampingi kuasa hukum saat akan memasuki Satreskrim Polres Subang, Rabu (10/11/2021). 

Sementara itu, sudah berjalan 83 hari kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) masih juga belum terungkap oleh pihak kepolisian.

Sejauh ini, sudah ada 54 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian guna dapat mengungkap kasus yang setiap harinya menjadi sorotan publik.

Penyelidikan yang mulai mengarah ke seseorang

Polisi menyebut penyelidikan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di subang sudah mengarah pada siapa dalang perampasan nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, Selasa (9/11/2021).

Penyelidikan yang mulai mengarah ke seseorang itu disebutkan membuat salah satu saksi kunci kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang mulai panik.

Polisi memang tak menyebutkan secara gamblang siapa saksi yang mulai panik tersebut.

Namun, Erdi berbicara itu terkait pengakuan Muhammad Ramdanu atau Danu mengenai alasan membersihkan bak mandi di TKP Dusun Ciseuti.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan ke-15 Kasus Subang, Yosef Mengaku Pernah Dikejar Yoris Pakai Senjata Tajam

Seperti diketahui, Danu mengakui telah membersihkan bak mandi yang menjadi lokasi tempat kejadian perkara di rumah Tuti Suhartini tepatnya di Dusun Ciseuti.

Dalam pengakuannya, Danu menyebut dia disuruh oleh oknum Banpol berinisial U untuk membersihkan bak mandi tersebut.

Di dalam bak mandi itu diketahui masih berceceran darah korban.

Selain itu, Danu mengaku menemukan pisau cutter dan gunting di dalam bak mandi yang kemudian diperintahkan oknum Banpol untuk dibawa saja.

Pengakuan Danu ini yang disebut Kombes Pol Erdi A Chaniago sebagai pengakuan yang harus bisa dipertanggungjawabkan.

"Kita tetap percaya pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang," ujar Erdi A Chaniago saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).

Menurut dia, informasi terkait dugaan Banpol yang menyuruh Danu masuk ke TKP tak sepenuhnya dapat dipegang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved