Penemuan Mayat di Subang
UPDATE Kasus Subang, Yoris dan Danu Kembali Dipanggil Polisi, Ada Fakta Baru Terkait Saksi Kunci?
Dua saksi kunci dalam perkara perampasa nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, kembali dipanggil pihak kepolisian.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Seli Andina Miranti
Informasi resmi mengenai penyidikan murni hanya dari penyidik.
"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," katanya.
Baca juga: Fakta Lain Kasus Subang, Saking Sudah Parah, Yosef Sebut Yoris Pernah Diruqyah
Pihaknya menegaskan tetap berpedoman pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Subang berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, saksi, olah TKP hingga hasil autopsi.
"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," ucapnya.
Pihaknya menegaskan, lokasi kejadian merupakan ranah penyidik.
Kebijakan membuka atau menutup area pun, kata dia, merupakan kewenangan dari penyidik.
"Enggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada," ujar Erdi.
Pengakuan Danu
Sosok Muhammad Ramdanu (21), saksi kunci dari kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, terus menjadi bahan perbincangan dimasyarakat.
Pada Kamis (4/11/2021) Tribunjabar.id berkesempatan mewawancarai Danu secara langsung.
Kepada Tribunjabar.id, Danu menjelaskan kronologi dirinya yang menerobos dari garis polisi serta membersihkan bak mandi.
Menurut Danu, sekitar pukul 12.00 WIB pada tanggal 19 Agustus 2021, ia berangjak ke TKP yang tak lain rumah kedua korban perampasan nyawa.
"Saya ke TKP disuruh sama keluarga untuk jagain TKP," ucap Danu kepada Tribunjabar.id.
Selepas dari TKP, ia pun berdiam di SMA Negeri Jalancagak, tepat di depan TKP.
Namun, di saat itu ia melihat seorang yang diam di TKP.