Aksi Unjuk Rasa Buruh di Sumedang Berakhir Mediasi, Ini Kata Bupati
Setelah berorasi, sejumlah perwakilan buruh melakukan mediasi dengan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Aula Cakrabuana.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Aksi unjuk rasa massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) di Kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat berakhir dengan mediasi, Rabu (3/11/2021).
Pantauan TribunJabar.id, setiba di kantor IPP Sumedang sekitar pukul 12.30 WIB, massa berkumpul di pendopo dan sekitar satu jam massa berorasi menentang UU Cipta Kerja dan menuntut adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di 2022.
Aksi para buruh mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat.
Baca juga: Banting Mahasiswa yang Unjuk Rasa, Brigadir NP Ditahan dan Terancam Hukuman Berat
Setelah berorasi, sejumlah perwakilan buruh melakukan mediasi dengan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Aula Cakrabuana.
"Tuntutan kami adalah menentang UU Cipta Kerja dan menuntut adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 2022," ujar Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sumedang, Guruh Hudayanto kepada sejumlah wartawan di lokasi.
Guruh menyebutkan, pihaknya mendesak Bupati Sumedang untuk melakukan diskresi dalam penetapan UMK di Sumedang.
"Kami meminta Bupati menetapkan UMK Sumedang sebesar Rp4 juta, jika tidak direspon, kami akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar, " kata dia.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyebutkan, pihaknya mengapresiasi kepada Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) yang telah menyampaikan aspirasinya dengan aman, tertib,damai dan kondusif.
"Ini ciri khas Buruh Sumedang yang cinta akan kondusifitas yang aman. Saya apresiasi itu, apapun kita diskusikan dan didialogkan," ujar Dony
Baca juga: Pengamat Khawatir Aksi Unjuk Rasa Bobotoh Malah Berpotensi Hentikan Liga 1 2021/2022
"Saya memahami harapan Buruh, tentunya kakan kita bahas dan memperjuangkannya sesuai mekanisme yang ada, " kata Dony, menambahkan.
Meski begitu, kata Dony, pihaknya akan menganalisa usulan para buruh yang menuntut adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten Sumedang di 2022 sebesar Rp 4 juta tersebut.
"Itu nanti akan ada analiasi sesuai mekanisme yang ada, ada BPS, kajian, dan ada UMP dari Provinsi. Sebelum dibahas oleh kami di kabupaten, kita akan melihat dulu besaran UMP Jawa Barat pada 20 November, nanti," tuturnya.