Divonis Bebas, Anak Aa Umbara Langsung Dijemput Keluarga Tadi Malam di Rutan Kebonwaru

Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dijemput oleh keluarganya setelah divonis bebas.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Suasana sidang dakwaan dugaan kasus korupsi bansos Covid-19 dengan terdakwa Bupati Bandung Barat (KBB) nonaktif, Aa Umbara Sutisna bersama anaknya, Andri Wibawa dan pengusaha M Totoh Gunawan digelar secara virtual (online) di Ruang II Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Andri Wibawa, anak Aa Umbara, Bupati Bandung Barat nonaktif dan M Totoh, pengusaha rekanan Aa Umbara langsung dijemput keluarga di Rutan Kebonwaru Bandung, Kamis 4 Oktober malam.

Keduanya dibebaskan, setelah majelis hakim memvonis keduanya bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Rizky Rizgantara, kuasa hukum Andri Wibawa mengatakan, JPU KPK datang ke Rutan Bandung sekitar pukul 21.30 WIB, tempat Andri Wibawa dan M Totoh dititipkan sementara. 

Tim Jaksa KPK, kata dia, datang membawa surat pengantar dari Pengadilan Tipikor Bandung, untuk mengeluarkan Andri Wibawa dan M Totoh.

"Kemudian diserahkan kepada Rutan Kebonwaru (surat pengantar), akhirnya Andri dan M Totoh Gunawan sudah dikeluarkan sesuai putusan majelis hakim," ujar Rizky, saat dihubungi Jumat (5/11/2021). 

Andri dan M Totoh, kata dia, langsung dijemput oleh keluarganya untuk dibawa pulang ke rumah masing-masing. 

Sedangkan Aa Umbara harus tetap berada di Rutan Kebonwaru karena divonis 5 tahun penjara. 

Andri Wibawa dan M Totoh sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim. Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (4/11/2021). 

Pertimbangan hakim membebaskan dua terdakwa lantaran keduanya tak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 12 huruf i yang didakwakan.

Baca juga: Di Bawah Tuntutan JPU KPK, Aa Umbara Dihukum Penjara 5 Tahun, Diminta Balikkan Uang Korupsi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved