Di Bawah Tuntutan JPU KPK, Aa Umbara Dihukum Penjara 5 Tahun, Diminta Balikkan Uang Korupsi
upati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara, dijatuhi hukuman penjara lima tahun dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (4/11/2021).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung akhirnya menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara, dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (4/11/2021).
Aa Umbara terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020.
Dalam pembacaan vonisnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Ketua Majelis Hakim, Surachmat, menyatakan Aa Umbara terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tuntutannya, JPU KPK ingin Aa Umbara dipenjara tujuh tahun.
Tak hanya menjatuhkan pidana lima tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan keharusan membayar denda Rp 250 juta.
"Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," ujar majelis hakim.
Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti atas uang yang ia korupsi, Rp 2,7 miliar.
"Jika tidak dibayar selama satu bulan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta mencukupi di pidana penjara satu tahun," ujar Surachmat.
Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, Aa Umbara dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan," ujar Surachmat.
Rizky Rizgantara, kuasa hukum Aa Umbara, mengatakan ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim yang menurutnya tidak sesuai fakta.
"Pada prinsipnya, kami tim penasihat hukum menghormati apapun putusan majelis, meskipun ada beberapa hal dalam pertimbangan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan dan itu akan kami bahas," ujar Rizky, saat ditemui sesuai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ia mengatakan, dalam nota pembelaan sudah dijelaskan bahwa Aa Umbara bukanlah subjek yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana pasal 12 huruf i, yang disangkakan jaksa kepada kliennya.