Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Tempuh Jalan Ini untuk Langkah ke Depan

Rizky Rizgantara segera menemui Aa Umbara untuk membahas langkah hukum terkait putusan majelis hakim yang memvonisnya 5 tahun penjara.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Majelis Hakim membacakan vonis untuk Aa Umbara Sutisna di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (4/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rizky Rizgantara, kuasa hukum Aa Umbara, segera menemui kliennya untuk membahas langkah hukum terkait putusan majelis hakim yang memvonisnya 5 tahun penjara

Bupati Kabupaten Bandung Barat nonaktif itu menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis bersalah oleh majelis hakim dalam kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial Covid-19. 

Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (4/11/2021).

"Secepatnya kami akan minta izin kepada pihak rutan untuk bertemu dan berdiskusi terkait dengan putusan untuk menentukan langkah hukum ke depan," ujar Rizky Rizgantara, saat dihubungi, Jumat (5/11/2021). 

Menurut Rizky, dalam putusannya majelis Hakim menilai kliennya terbukti semuanya dalam dakwaan pertama dan kedua. 

Dalam dakwaan pertama, Aa Umbara dinilai melanggar pasal 12 huruf i.

Di dakwaan kedua melanggar pasal 12 huruf B. 

Aa Umbara
Aa Umbara (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

"Terus terkait dengan subjek hukum, bahwa pertimbangan yang sama idealnya diberikan kepada Aa Umbara, karena Aa Umbara juga bukan subjek yang dapat dipersalahkan pasal 12 huruf i, karena itu untuk pejabat pengadaan," katanya. 

Sebelumnya majelis hakim memvonis Aa Umbara lima tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah. 

Dua terdakwa lain yakni Andri Wibawa dan M Totoh, bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Keduanya divonis bebas dan telah pulang ke rumah masing-masing.

Andri merupakan anak Aa Umbara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved