Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Tempuh Jalan Ini untuk Langkah ke Depan
Rizky Rizgantara segera menemui Aa Umbara untuk membahas langkah hukum terkait putusan majelis hakim yang memvonisnya 5 tahun penjara.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rizky Rizgantara, kuasa hukum Aa Umbara, segera menemui kliennya untuk membahas langkah hukum terkait putusan majelis hakim yang memvonisnya 5 tahun penjara.
Bupati Kabupaten Bandung Barat nonaktif itu menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis bersalah oleh majelis hakim dalam kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial Covid-19.
Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (4/11/2021).
"Secepatnya kami akan minta izin kepada pihak rutan untuk bertemu dan berdiskusi terkait dengan putusan untuk menentukan langkah hukum ke depan," ujar Rizky Rizgantara, saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).
Menurut Rizky, dalam putusannya majelis Hakim menilai kliennya terbukti semuanya dalam dakwaan pertama dan kedua.
Dalam dakwaan pertama, Aa Umbara dinilai melanggar pasal 12 huruf i.
Di dakwaan kedua melanggar pasal 12 huruf B.

"Terus terkait dengan subjek hukum, bahwa pertimbangan yang sama idealnya diberikan kepada Aa Umbara, karena Aa Umbara juga bukan subjek yang dapat dipersalahkan pasal 12 huruf i, karena itu untuk pejabat pengadaan," katanya.
Sebelumnya majelis hakim memvonis Aa Umbara lima tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah.
Dua terdakwa lain yakni Andri Wibawa dan M Totoh, bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Keduanya divonis bebas dan telah pulang ke rumah masing-masing.
Andri merupakan anak Aa Umbara. (*)