Kasus Bansos Aa Umbara

Sempat Didakwa Terlibat Korupsi Bansos, Anak Aa Umbara Divonis Bebas, Ini Keputusannya

Andri Wibawa, anak Bupati Bandung Barat nonaktif divonis bebas oleh majelis hakim

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Majelis Hakim membacakan vonis untuk Aa Umbara Sutisna di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (4/11/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Andri Wibawa, anak Bupati Bandung Barat nonaktif divonis bebas oleh majelis hakim. Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (4/11/2021). Dalam sidang ini, Andri Wibawa mengikuti sidang secara virtual. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wibata tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," ujar hakim saat membacakan amar putusannya. 

Baca juga: BREAKING News, Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Divonis 5 Tahun, Ini Hal yang Memberatkannya

Majelis hakim menilai Andri Wibawa tidak memenuhi unsur seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam dakwaan, Andri disebut terlibat dalam pusaran korupsi dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana. 

Baca juga: Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Bebas atau Diputus Bersalah?

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," katanya. 

"Demikian terhadap putusan bebas ini upaya hukumnya kasasi apabila dianggap tidak sesuai, melakukan upaya hukum," ucap hakim menambahkan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved