Kasus Bansos Aa Umbara

Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Bebas atau Diputus Bersalah?

Sidang vonis terhadap bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara akan digelar hari ini.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna membacakan nota pembelaan secara virtual, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/11/2021).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutista bersama anaknya Andri Wiguna dan pengusaha M Totoh Gunawan, akan divonis majelis hakim, hari ini. 

Vonis untuk ketiga terdakwa kasus korupsi pengadaan barang bantuan Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini bakal dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021). 

Aa Umbara dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa KPK karena dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi, pengadaan barang bantuan sosial Covid-19. 

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021). 

Dalam tuntutan tersebut, Aa Umbara dinyatakan bersalah sesuai dakwaan kumulatif pertama dan kedua.

Aa Umbara dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. 

Jaksa juga turut menurut Aa Umbara membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar lebih dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan akan disita harta bendanya untuk dilelang. 

"Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun,"  katanya. 

Jaksa KPK juga turut menuntut Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.

Andri Wibawa, dituntut hukuman 5 tahun penjara serta M Totoh, pengusaha rekanan Aa Umbara 6 tahun penjara. 

Keduanya dinilai jaksa turut terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat

Andri Wibawa dan M Totoh sama-sama dikenakan Pasal 12 i Jo Pasal 55 KUHPidana Undang-Undang Nomor 31 tentang Tipikor.

Baca juga: Klaim Tidak Curi Uang Rakyat, Bupati Bandung Barat non Aktif Aa Umbara Minta Dibebaskan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved