Kasus Bansos Aa Umbara

BREAKING News, Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Divonis 5 Tahun, Ini Hal yang Memberatkannya

Aa Umbara dinilai bersalah oleh majelis hakim. Ia divonis lima tahun penjara.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Majelis Hakim membacakan vonis untuk Aa Umbara Sutisna di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (4/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun kurungan penjara. 

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (4/11/2021).

Dalam sidang ini, Aa Umbara mengikuti sidang secara virtual. 

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringam dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Aa Umbara tujuh tahun kurungan penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," ujar majelis hakim saat membacakan putusannya. 

Aa Umbara dikenakan Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Terdapat hal yang meringankan dan memberatkan putusan majelis hakim. 

Hal yang dinilai memberatkan yakni Umbara dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, hal yang dinilai meringankan, Umbara dinilai bersikap sopan selama berjalannya persidangan. 

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan," ucap majelis hakim. 

Atas putusan tersebut, majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada Aa Umbara dan kuasa hukumnya untuk pikir-pikir melakukan banding atas putusan hakim.

Baca juga: Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Bebas atau Diputus Bersalah?

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved