Andri Wibawa Divonis Tak Bersalah dalam Kasus Aa Umbara
Majelis hakim menilai Andri Wibawa tidak memenuhi unsur seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Andri Wibawa, anak Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara, divonis bebas oleh majelis hakim.
Vonis dibacakan manjelis hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (4/11/2021). Dalam sidang ini, Andri Wibawa mengikuti sidang secara virtual.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wibawa tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim menilai Andri Wibawa tidak memenuhi unsur seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan, Andri Wibawa disebut terlibat dalam pusaran korupsi dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.
Baca juga: BREAKING News, Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Divonis 5 Tahun, Ini Hal yang Memberatkannya
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," katanya.
"Demikian terhadap putusan bebas ini upaya hukumnya kasasi apabila dianggap tidak sesuai, melakukan upaya hukum," ucap hakim.