Tanggapan Polda Jabar Danu Masuk TKP Kasus Subang dan Diduga Menghilangkan Barang Bukti
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago angkat suara soal saksi kasus Subang, Danu, diduga merusak dan menghilangkan barang bukti.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Jangan Rusak TKP
Kriminolog Unpar Agustinus Pohan mengatakan bahwa TKP atau lokasi tindak pidana tidak boleh dirusak atau dilakukan pengubahan apapun.
Pernyataan Agustinus Pohan merujuk pada peristiwa perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021.
Selang satu hari, tepatnya pada 19 Agustus 2021, Danu mengaku sempat diminta membersihkan bak kamar mandi rumah yang menjadi TKP oleh oknum Bantuan Polisi (Banpol).
"Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP, itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman, kenapa diperlukan, kenapa perintah itu datang dan katanya itu dari Banpol," ujar Agustinus Pohan.
Menurut dia, seharusnya Banpol paham bahwa TKP tidak boleh dimasuki orang lain selain penyidik dari kepolisian.
"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," katanya.
Menurut dia, TKP merupakan sumber informasi untuk penyidik dari Kepolisian melakukan pengungkapan tindak pidana.
"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi, kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," katanya.