Tanggapan Polda Jabar Danu Masuk TKP Kasus Subang dan Diduga Menghilangkan Barang Bukti

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago angkat suara soal saksi kasus Subang, Danu, diduga merusak dan menghilangkan barang bukti.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Dwiki MV
Danu (21) bersama kuasa hukumnya saat keluar Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago angkat suara soal saksi kasus Subang, Danu, diduga merusak dan menghilangkan barang bukti.

Danu sendiri mengaku diminta oknum petugas banpol masuk ke dalam TKP kasus Subang. Menurut Kombes Pol Erdi A Chaniago, polisi masih fokus pada hasil penyelidikan, temuan-temuan petunjuk yang sudah didapatkan oleh penyidik. 

"Keterangan seperti itu, silakan saja yang bersangkutan menyampaikan, tetapi kita berpedoman dan kita fokus dalam pembuktian adalah alat atau petunjuk yang dicari dan didapatkan penyidik," katanya, di Bandung, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Kesalahan Fatal Danu Bersihkan Kamar Mandi TKP Kasus Subang, Bisa Sesatkan Penyidikan

Sementara saat disinggung soal temuan baru dalam kasus tersebut, pihaknya belum dapat menginformasikan kepada publik. 

"Mungkin ada, tetapi ini masih konsumsi penyidk, jadi kita berharap masyarakat tetap bersabar kita menunggu hasil dari rangkaian penyelidkannya mudah-mudahan dalam dekat ini penyidik sudah menemukan alat dan petunjuk serta bukti yang ada kesesuaian dengan tersangka," katanya.

Danu sendiri dalam kesaksiannya pada polisi saat diperiksa, kerap berubah-ubah dalam menyampaikan keterangan. 

"Jadi, dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Subang tetap dilakukan, masih tetap dilanjutkan karena ada beberapa informasi yang berubah-ubah dari keterangan-keterangan saksi," ujar Erdi.

Baca juga: Desakan Danu Jadi Tersangka Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang, Kuasa Hukum Singgung Yosef

Menurut Erdi, saksi kemungkinan tidak fokus dalam melihat suatu kejadian, sehingga kerap berubah-ubah saat dimintai informasi oleh penyidik. 

"Ada kalanya dia (saksi) melihat sesuatu yang ternyata tidak fokus, misalnya dia melihat ada helm, helm ini dikatakan warna apa dan sebagainya. Nah, ini masih ditanyakan, ini salah satu contoh saja," katanya. 

Informasi yang berubah-ubah itu, kata dia, harus disesuaikan kembali dengan petunjuk-petunjuk yang telah didapatkan penyidik. 

"Misalnya melihat ada beberapa kendaraan yang lewat. Nah, kendaraan ini kan tentu harus di sesuaikan dengan petunjuk-petunjuk, jadi kita gak boleh bergegabah dalam menentukan petunjuk-petunjuk maupun bukti-bukti yang diberikan oleh saksi dalam keterangannya," ucapnya. 

Kesalahan Fatal Danu

Saksi kunci kasus Subang, Danu, melakukan kesalahan sangat fatal saat memasuki TKP perampasan nyawa Amalia dan Tuti pada 19 Agustus 2021.

Tidak hanya memasuki TKP kasus Subang dengan menerobos garis polisi, Danu juga membersihkan kamar mandi sekaligus menguras bak mandi.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menerangkan, dari informasi yang diterimanya, kamar mandi di lokasi perampasan nyawa Amalia itu jadi tempat kedua jenazah anak dan ibu itu dimandikan.

"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampur darah," kata dia.

Achmad Taufan menerangkan bahwa Danu tak ujug-ujug bisa masuk ke TKP kasus Subang. Pasalnya, Danu diajak oleh petugas banpol.

"Makanya polisi harus mengusut petugas banpol tersebut," kata Achmad Taufan.

Di kamar mandi tersebut, ternyata Danu menemukan barang-barang yang diduga terkait kasus perampasan nyawa Amalia dan Tuti.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.

Jika lokasi vital terkait perampasan nyawa Amalia dan Tuti dicampuri pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan setuju soal kemungkinan barang bukti rusak.

Namun, pihaknya mendapati jawaban bahwa petugas Banpol diperbolehkan masuki TKP karena olah TKP pada 19 Agustus sudah selesai dilakukan pada 18 Agustus.

Namun belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan polisi pada September 2021.

"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," kata Achmad Taufan.

Pasalnya, Danu saat membersihkan bak mandi yang airnya keruh karena darah itu, justru menemukan gunting dan pisau cutter.

Baca juga: Desakan Danu Jadi Tersangka Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang, Kuasa Hukum Singgung Yosef

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.

Sehingga, dia menduga pada 19 Agustus, saat Danu dan petugas banpol masuki TKP tanpa izin, olah TKP belum selesai.

"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.

Jangan Rusak TKP

Kriminolog Unpar Agustinus Pohan mengatakan bahwa TKP atau lokasi tindak pidana tidak boleh dirusak atau dilakukan pengubahan apapun.

Pernyataan Agustinus Pohan merujuk pada peristiwa perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021.

Selang satu hari, tepatnya pada 19 Agustus 2021, Danu mengaku sempat diminta membersihkan bak kamar mandi rumah yang menjadi TKP oleh oknum Bantuan Polisi (Banpol).

"Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP, itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman, kenapa diperlukan, kenapa perintah itu datang dan katanya itu dari Banpol," ujar Agustinus Pohan.

Menurut dia, seharusnya Banpol paham bahwa TKP tidak boleh dimasuki orang lain selain penyidik dari kepolisian.

"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," katanya.

Menurut dia, TKP merupakan sumber informasi untuk penyidik dari Kepolisian melakukan pengungkapan tindak pidana.

"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi, kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved