Wawancara Eksklusif Direktur Pencegahan BNPT: Masyarakat Moderat Berpotensi Terpapar Radikalisme

PAHAM radikalisme dan terorisme sudah sejak lama ada di Indonesia. Terbaru, 59 anak-anak di Garut, Jawa Barat, dikabarkan telah terpapar.

Editor: Giri
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Ahmad Nurwahid. (tribunnews) 

Mereka kencederungan melalui halaqoh-halaqoh atau pun melalui pengajian-pengajian kecil dengan terjemahan, kemudian mereka brainwash.

Tetapi semuanya adalah sesat dan menyesatkan.

Karena apa?

Di sini itu orang Islam itu tidak usah salat dulu, karena ini belum fatul Makkah.

Jadi kami mengharapkan agar MUI segera membuat fatwa bahwa ajaran ini adalah menyesatkan atau ajaran sesat.

Supaya ada resisten sosial sampai adanya regulasi yang melarang ideologi NII ini atau ideologi takfiri ini.

Bisa dijelaskan kepada kita semua supaya kita alert, pencegahan, ciri-ciri yang nanti ajarannya bisa membuat generasi muda ini menjadi mengarah pada terorisme. Apa ciri-cirinya?

Buahnya itu kan terorisme.

Pohonnya itu kan ekstremisime atau radikalisme.

Dari pohon tersebut akarnya itu adalah ideologi takfiri.

Selanjutnya batang, ranting, daunnya itu antara lain, mereka sudah prokhilafah, anti-Pancasila, anti-pemerintahan yang sah.

Karena ini kan sejatinya gerakan politik kekuasaan, ingin mendirikan negara NII atau negara agama menurut versi mereka.

Ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi khilafah atau ideologi Islam menurut versi mereka dengan memanipulasi Islam atau agama.

Ketiga, fanatik yang berlebihan dan menganggap orang lain salah. Itu kan indikatornya dari situ.

Mulai eksklusif dia terhadap perubahan atau anti-perubahan.

Kemudian dia intoleran terhadap keragaman perbedaan.

Kemudian mereka masuk ke dalam paham radikal, jaringan politiknya, baru tinggal tunggu nanti, kalau dia sudah dibaiat ke dalam jaringan teroris, JI, JIAD, MIT, dan lain sebagainya ini sudah berpotensi bisa dilakukan penangkapan.

Karena apa? Karena penangkapan di sini didasari pada dua alat bukti sesuai unsur-unsur tindak pidana teror.

Misalnya dia sudah melakukan i'dat, latihan-latihan perang, mempersiapkan senjata, masuk dalam organisasi teror, dia merencanakan strategi di dalam liqo atau pengajian kecil.

Itu sudah memenuhi unsur tindak pidana teror dan sangat berpotensi akan melakukan aksi teror.

Maka dilakukan tindakan sebelum melakukan aksi. (tribunnetwork/vincentius Jyestha/cep)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved