UMK Indramayu Tahun 2022 Naik atau Turun? Ini Kata Disnaker
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu pun belum bisa memastikan apakah UMK di wilayah tersebut akan naik atau tidak pada tahun depan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2022 masih dalam pembahasan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu pun belum bisa memastikan apakah UMK di wilayah tersebut akan naik atau tidak pada tahun depan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Suharjo mengatakan, untuk sementara, pihaknya masih menunggu hasil rapat lokakarya pengupahan yang akan digelar di provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Headline Tribun Jabar, Buruh Ancam Aksi Lebih Besar, UMK Tahun Depan Hampir Pasti Tak Akan Naik
Selain itu, Disnaker Kabupaten Indramayu juga masih menunggu rilis data dari Badan Pusat Statistika (BPS) sebagai bahan untuk menghitung penyesuaian besaran UMK.
"Kita tunggu rilis data dari BPS dulu dan hasil dari rapat lokakarya pengupahan di provinsi," ujarnya kepada Tribuncirebon.com, Senin (1/11/2021).
Baca juga: UMP dan UMK Tahun 2022 Diperkirakan akan Naik Dibandingkan 2021, Jadi Berapa Besarannya?
Suharjo menjelaskan, untuk penetapan UMK Indramayu 2022 akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Dalam hal ini, BPS nantinya akan menyampaikan data-data statistik terkait penetapan UMK.
Baca juga: Massa Buruh di Karawang Berunjukrasa Tuntut Kenaikan Upah 10% dari UMK Rp 4,7 Juta
Yakni terdiri dari data rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART), rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah tangga, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan UMK tahun 2021.
Lanjut Suharjo, dari data tersebut nanti akan dihitung berapa batas atas dan batas bawah minimum upah, sehingga akan ditemukan besaran penyesuaian untuk UMK tahun 2022.
Baca juga: UMP dan UMK Tahun 2022 Diperkirakan akan Naik Dibandingkan 2021, Jadi Berapa Besarannya?
Hanya saja, jika dalam penghitungan tersebut, ternyata hasil batas atas lebih kecil dibanding UMK tahun 2021, maka UMK tahun 2022 akan ditetapkan sama dengan tahun ini.
Sebaliknya, jika hasil penghitungan batas atas tersebut ternyata lebih besar dibanding UMK tahun ini, maka akan ada penambahan penyesuaian besaran UMK pada tahun 2022 nanti.
"Itu sudah ada rumusnya, penghitungannya menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, jadi antara sama dengan tahun ini atau ada kenaikan, yang pasti tidak ada penurunan UMK," ujarnya.