UMK 2022

UMP dan UMK Tahun 2022 Diperkirakan akan Naik Dibandingkan 2021, Jadi Berapa Besarannya?

Untuk tahun 2022, diperkirakan upah minimum bagi provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) akan naik.

Editor: Yongky Yulius
Pixabay.com
Untuk tahun 2022, diperkirakan upah minimum bagi provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) akan naik. 

TRIBUNJABAR.ID -  Untuk tahun 2022, diperkirakan upah minimum bagi provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) akan naik.

Namun, saat ini belum ada keputusan mengenai kenaikan UMP dan UMK tahun 2022.

Kepastian kenaikan UMP tahun 2022 biasanya diumumkan pemerintah paling lambat akhir Oktober.

\Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI, Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, perhitungan kenaikan upah minimum tahun 2022 masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Adi mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) pada 21 Oktober sampai dengan 22 Oktober 2021 untuk membahas terkait upah minimum tahun depan.

Melalui dialog tersebut diperoleh sejumlah kesepakatan.

Pertama, penyamaan persepsi tentang implementasi upah minimum di 2022.

Kedua, disampaikan permasalahan-permasalahan di lapangan terkait hal tersebut.

Ketiga, para stakeholder menunggu kelengkapan data dari BPS untuk menetapkan upah minimum di 2022.

Keempat, Depenas bersama Kemenaker data dari BPS sebisa mungkin diterima oleh Kemenaker tanggal 5 November.

Selanjutnya, Depenas meminta Kemenaker bisa menetapkan acuan normatif yang dimaksud sebelum tanggal 10 November 2021.

"Dengan begitu nanti tentu kalau berbicara penetapannya tergantung data hasil BPS. Jadi kami tidak bisa mengintisarikan dan berasumsi sebelum menerima data dari BPS yang dimaksud," ujar Adi saat dihubungi, Selasa (26/10).

Sebagai informasi, dalam PP 36 nomor 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (BPS).

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved