Massa Buruh di Karawang Berunjukrasa Tuntut Kenaikan Upah 10% dari UMK Rp 4,7 Juta
Massa buruh di wilayah Kabupaten Karawang berunjuk rasa menuntut kenaikan upah di komplek Pemkab Karawang, Rabu (27/10/2021)
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Massa buruh di wilayah Kabupaten Karawang berunjukrasa menuntut kenaikan upah di komplek Pemkab Karawang, Rabu (27/10/2021)
Massa buruh meminta Pemkab Karawang segera menetapkan kenaikan upah sebesar 10 persen. Selain itu, meminta agar Bupati Karawang segera menetapkan upah minimal kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMSK).
“Kami dari Koalisi Buruh Karawang menuntut kepastian UMK tahun 2022," kata Dion Korlap dari Koalisi Buruh Karawang saat diwawancarai di lokasi aksi, Rabu (27/10/2021).
Diketahui UMK Karawang saat ini sebesar Rp Rp 4.798.312,00. Ini menjadikan Karawang sebagai daerah dengan upah terbesar di Indonesia.
Baca juga: Bumdes Gempol Kolot di Karawang Kembangkan Usaha, Dari Jamur Merang hingga Daur Ulang Limbah
Wakil Bupati Karwang Ae Syaepuloh menerima perwakilan massa buruh pengunjuk rasa. Wakil Bupati Karawang menjelaskan ada empat tuntutan dalam aksi buruh tersebut.
Mereka meminta UMK naik 10 persen, penetapan UMKS 2021, pencabutan Omnibus Law, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.
"Para buruh sudah sampaikan aspirasinya. Dan kita pemerintah akan melihat bagaimana regulasinya," kata Aep Syaepuloh.
Aep melanjutkan aspirasi ini akan disampaikan dan dibahas oleh dewan pengupahan, Apindo, buruh dan pemerintah daerah.
"Rencananya minggu depan akan kita bahas bersama," katanya.