Klaim Tidak Curi Uang Rakyat, Bupati Bandung Barat non Aktif Aa Umbara Minta Dibebaskan
Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna membacakan nota pembelaan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Bandung Jalan LLRE Martadinata
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna membacakan nota pembelaan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/11/2021).
Dalam pembelaan atau pleidoinya, Aa Umbara membantah semua dakwaan yang dituduhkan jaksa KPK. Aa Umbara mengaku semua yang dilakukannya merupakan bentuk mempercepat bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19.
"Majelis hakim yang mulia, ketika dakwaan itu dituduhkan terhadap diri saya, saya menangis dan sedih begitu luar biasa," ujar Aa Umbara dalam nota pembelaannya.
Baca juga: Andri Wibawa, Anak Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Dituntut 5 Tahun Penjara
"Jaksa Penuntut Umum, masyarakat saya menangis, teriak karena tidak mampu membeli beras ! Yang Mulia, masyarakat saya membutuhkan pertolongan cepat!! Yang Mulia, bukankah hal itu butuh solusi cepat?? Jaksa penuntut umum, bukankah nyawa lebih penting dari pada hal-hal yang prosedural dan normatif ??," ucapnya.
Menurut dia, tuduhan jaksa KPK yang menyebutnya mencuri hak masyarakat itu tidak benar.
"Saya didakwa korupsi pengadaan bansos Covid-19. Hal mana tidak pernah saya lakukan dan tidak akan saya lakukan atas alasan apapun," katanya.
Terkait tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman penjara selama tujuh tahun, Aa Umbara menilai tidak adil dan mendzolimi dirinya.
"Oleh sebab itu, besar kiranya harapan saya bahwa hukum akan ditegakkan berdasarkan kebenaran dan keadilan," ucapnya.
Rizky Rizgantara, kuasa hukum Aa Umbara yang turut menyampaikan pembelaan mengatakan, jaksa telah membangun opini bahwa Aa Umbara pencuri bantuan untuk rakyat miskin.
Bahkan, lebih menyedihkan lagi kata dia, jaksa telah menyandingkan nama kliennya dengan Juliari Batu Bara, mantan Menteri Sosial yang sekarang telah menjadi terpidana korupsi bantuan sosial Covid-19.
"Fakta yang sebenarnya adalah sebaliknya. Terdakwa telah mengambil tindakan yang cepat, efektif, tepat sasaran, tidak mengambil keuntungan apapun bagi diri, keluarga serta kelompok terdakwa. Sebab terdakwa bertindak dari keyakinan sepenuhnya bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," ujar Rizky.
Ia meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Membebaskan terdakwa Aa Umbara dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa penuntut umum atau setidak-tidaknya, melepaskan terdakwa Aa Umbara Sutisna dari segala tuntutan hukum," katanya.