Info CPNS

Ada Kejanggalan Nilai SKD? Laporkan di Situs Ini, tapi Bukan Protes Nilai di Bawah Passing Grade

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memfasilitasi laporan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribun Jabar/Lutfi AM
Peserta tes CPNS Kabupaten Bandung tahun ini yang sedang mengikuti seleksi di Telkom University. 

Sebelum ujian, peserta disarankan memahami materi yang akan dites.

Materi soal SKB berhubungan erat dengan formasi yang peserta pilih.

Baca juga: LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-guru, Begini Cara Mengeceknya

Berdasarkan unggahan video Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sekilas petunjuk materi yang mesti dipelajari.

"Jika kamu pelamar Jabatan Fungsional, selain menguasai kompetensi bidangmu, kamu dapat menjadikan peraturan instansi, peraturan Kementerian PANRB, dan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi. Jika kamu pelamar Jabatan Pelaksana, selain kamu menguasai kompetensi bidangmu, kamu juga dapat menjadikan peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar," jelas admin BKN dari video tersebut, Sabtu (30/10//2021).

"Sebagai contoh, pelamar Jabatan Pelaksana Pemeriksa Anggaran masih berkategori serumpun dengan Jabatan Fungsional di bidang anggaran, salah satunya Analis Anggaran," lanjutnya.

Jadwal SKB CPNS dan PPPK Non-guru

Dikutip dari Twitter BKN, jadwal tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Pengumuman tergantung pada instansi di mana peserta melamar.

Sebab pengumuman dilakukan pada tahap I dan tahap II.

Instansi yang termasuk tahap I hanya mereka yang mendapat undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Berikut ini rincian pengumuman yang dikutip pada Senin (25/10/2021).

Baca juga: Materi dan Jadwal SKB CPNS 2021, Menggunakan Sistem CAT, Peserta Mengerjakan dalam Waktu 90 Menit

1. Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru

Tahap I: 19-21 Oktober 2021

Tahap II: 1-3 November 2021

2. Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved