Info CPNS

Ada Kejanggalan Nilai SKD? Laporkan di Situs Ini, tapi Bukan Protes Nilai di Bawah Passing Grade

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memfasilitasi laporan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribun Jabar/Lutfi AM
Peserta tes CPNS Kabupaten Bandung tahun ini yang sedang mengikuti seleksi di Telkom University. 

TRIBUNJABAR.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memfasilitasi laporan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hasil SKD CPNS 2021 dan PPPK Non-guru 2021 tahap 1 sudah diumumkan sejak 29 Oktober 2021.

Bila menemukan keganjilan dari hasil tersebut, Anda bisa melaporkannya melalui lapor.go.id.

Anda bisa melaporkan kejanggalan nilai sendiri maupun peserta lain.

Dikutip dari akun Twitter BKN, peserta yang mengajukan laporan harus menyertakan bukti valid.

Baca juga: LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-guru, Begini Cara Mengeceknya

Apa saja hal yang dapat dilaporkan?

1. Ketidaksesuaian nilai yang diperoleh saat selesai ujian dengan pengumuman hasil seleksi.

2. Peringkat 3 kali kebutuhan jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laman lapor.go.id tidak bisa digunakan untuk protes nilai peserta yang tidak memenuhi passing grade atau tidak memenuhi ambang batas tga kali kebutuhan jabatan.

"Laporan akan ditolak apabila yang diadukan adalah perihal nilai kalian yang tidak memenuhi PG atau tdk memenuhi ambang batas 3 kali kebutuhan jabatan, tetapi kalian minta diikutkan pada SKB. Juga jika aduan kalian berisi laporan kecurangan tanpa bukti."

Laporan pun tidak akan diproses bila tidak menyertakan bukti.

"Satu hal yang tidak kalah penting, informasi yang kalian laporkan hendaknya detail, sebutkan nama peserta yang diindikasikan melakukan kecurangan dan lokasi Tilok SKD yang bersangkutan sehingga dapat diambil tindakan tegas dan segera oleh pihak yang berwenang."

Materi SKB

Peserta yang dinyatakan lulus berhak melanjutkan tes ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelaksanaan SKB dijadwalkan akan berlangsung mulai 15 November hingga 18 Desember 2021.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved