Pemkot Cimahi Mulai Berikan Izin Gelar Acara. Namun Masyarakat Perlu Pahami Syaratnya Agar Tak Salah
Menyusul turunnya status PPKM, Pemerintah Kota Cimahi mulai izinkan masyarkat untuk menggelar berbagai acara seperti resepsi, kebudayaan, olahraga
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Menyusul turunnya status PPKM di Kota Cimahi, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mulai mengizinkan masyarkat untuk menggelar berbagai acara seperti resepsi, kebudayaan. hingga olahraga.
Izin kegiatan keramaian itu sudah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Diperbolehkannya kegiatan acara resepsi hajatan, event olahraga hingga kebudayaan juga sudah mendapat lampu hijau dari Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Cimahi, Asep Bahtiar, mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada beberapa kegiatan yang diizinkan untuk kegiatan warga seperti hajatan, acara olahraga, atau budaya.
"Namun masyarakat yang hendak melaksakan acara keramaian tentunya harus mendapat rekomendasi izin dari Satgas COVID-19 di Kota Cimahi. Sebab nantinya pelaksanaan acara-acara tersebut akan dipantau," ujar Asep, Jumat (29/10/2021).
Menurut Asep, pemantauan akan dilakukan personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, kecamatan hingga kelurahan. Sehingga semua harus menempuh izin.
"Mereka (masyarakat) harus membuat surat permohonan untuk rekomendasi pelaksanaan kegiatan," kata Asep.
Selain itu, pelaksanaan hajatan seperti resepsi pernikahan, event olahraga hingga acara kebudayaan juga wajib memenuhi protokol kesehatan. Di antaranya pembatasan kapasitas sesuai yang tertera dalam Inmendagri serta proses yang ketat dan kapasitas yang ditentukan oleh Kemendagri.
"Jika acara keramainnya melanggar protokol kesehatan, maka kami tak segan untuk memberikan sanksi dari mulai peringatan, hingga pembubaran apabila tetap tidak patuh sesuai aturan," katanya. (*)