Kades Cikole Lembang Jadi Tersangka Korupsi Tanah Rp 50 Miliar, Begini Status Tanahnya Sekarang

korupsi pemindahan lahan aset desa menimbulkan kerugian negara Rp 50 miliar lebih yang dilakukan Kades Cikole, JR dan mantan kades Cibogo, MS

Pixabay
ilustrasi uang 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pihak Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat bicara terkait kasus korupsi pemindahan lahan aset desa hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 50 miliar lebih yang dilakukan Kepala Desa Cikole, JR dan mantan kepala Desa Cibogo, MS.

Dalam melakukan praktiknya, kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar itu memindahtangankan lahan aset milik Desa Cikole seluas 8 hektare yang terletak di blok persil 57 Kecamatan Lembang, Bandung Barat.

Camat Lembang Herman Permadi mengatakan, berdasarkan informasi terbaru, bahwa JR sudah mencabut Surat Keputusan (SK) penghapusan aset tersebut dan sudah mengembalikan pencatatan statusnya sebagai aset desa dalam buku administrasi desa.

Baca juga: Manajemen Perum DAMRI Akan Hormati Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi Rp 1,2 Miliar Karyawan DAMRI

"Sampai saat ini tetap dikuasai masyarakat karena informasinya dia sudah mencabut SK penghapusan. Status tanah sampai saat ini sudah jadi aset desa lagi," ujarnya saat dihubungi, Jumat (29/10/2021).

Kendati demikian, kata Herman, nantinya pasti ada putusan pengadilan yang menguatkan keputusan terkait status tanah tersebut.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang akhirnya mengamankan JR setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021.

"Mungkin APH sudah punya alat bukti yang cukup kuat jadi bisa diajukan ke persidangan. Ini sudah sesuai ketentuan karena memang sudah ditetapkan tersangka lama dari Juni," ucap Herman.

Kasus yang menimpa JR ini, kata Herman, harus bisa menjadi pembelajaran bagi kepala desa yang lainnya supaya tidak melakukan hal serupa.

"Ini tentu jadi bentuk pelajaran bagi kades yang lain, supaya kades berhati-hati dalam melakukan kebijakan apapun," ujarnya.

Baca juga: Kata Plt Bupati Bandung Barat, Kades Cikole dan Eks Kades Cibogo Lembang Tersangka Korupsi Rp 50 M

Herman mengatakan, untuk saat ini JR sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa. Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Lembang, KBB.

Untuk mengisi kekosongan kepala Desa, pihak kecamatan menunjuk Sekretaris desa, sebagai Plt Kepala Desa. Namun karena posisi plt itu ada keterbatasan, maka pihaknya sedang mengajukan penjabat kepala desa.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved