Penemuan Mayat di Subang
KASUS SUBANG, Kuasa Hukum Yosef Warning Pembuat Konten di YouTube, Akan Dipolisikan
Kuasa hukum Yosef (55) serta istri mudanya, Mimin Mintarsih (51), terus memberikan warning kepada pembuat konten-konten di YouTube.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kuasa hukum Yosef (55) serta istri mudanya, Mimin Mintarsih (51), terus memberikan warning kepada pembuat konten-konten di YouTube yang terus menyudutkan kedua kliennya.
Yosef dan Mimin sempat terpojokkan dengan asumsi masyarakat yang menilai bahwa mereka berdua merupakan pelaku kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi tanda tanya.
Polisi belum mampu mengungkapnya sejak jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tertumpuk di bagasi Alphard dfi Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021) pagi.
Kemudian, banyak asumsi yang berkembang di masyarakat, siapa sebenarnya pelakunya.
Maka dari itu, Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef bersama istri mudanya terus mengingatkan kepada pembuat konten-konten YouTube agar tak menyangkan hal yang bisa membuat asumsi liar di masyarakat.
"Pokoknya begini, masalah pelaporan itu kita tunggu tanggal mainnya. Dokumennya sudah ada, link-nya juga sudah ada dan sudah kita unduh," ucap Rohman di Subang, Kamis (28/10/2021).
Saat ini, menurut Rohman, pihaknya sudah mengantongi beberapa channel YouTube yang secara terus-menerus memberikan kerugian bagi kedua kliennya.
Dia mengatakan, akan segera melaporkan channel YouTube itu ke tim Cyber Polda Jabar.
"Yang akan kami laporkan juga datanya sudah punya dan kita tunggu saja. Kalau mereka kooperatif tidak terus berasumsi sampai benar-benar penetapan tersangka, kita bisa bicarakan lagi nanti untuk tetap dilanjut atau tidak," katanya.
Sementara itu, kasus dari perampasan nyawa ibu dan anak yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu terus menyita perhatian dari publik.
Sehingga, sampai dengan saat ini dinilai masih banyaknya asumsi-asumsi liar di mayarakat akibat konten-konten YouTube.
Hingga kini, kasus itu sudah berjalan 72 hari.
Pihak kepolisian masih terus berupaya untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi bahan perbincangan di masyarakat.