Usaha JPU KPK Naikkan Hukuman Ajay Priatna Gagal, Begini Putusan Pengadilan Tinggi Bandung

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan hakim yang memvonis Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna, dua tahun penjara.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna digiring petugas di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (14/4/2021). Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan hakim yang memvonis Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna, dua tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan hakim yang memvonis Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna, dua tahun penjara.

Putusan tersebut merupakan hasil banding yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan majelis hakim.

Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Yuniar, mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan PT Bandung sejak Senin 25 Oktober 2021.

"Iya, sudah turun (salinan putusan diterima). Putusannya tetap," ujar Yuniar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/10/2021).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ajay M Priatna dengan tuntutan tujuh tahun penjara.

JPU KPK menilai Ajay terbukti menerima gratifikasi dalam pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Namun, vonis hakim terhadap Ajay lebih ringan dari tuntutan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistyono, menjatuhkan hukuman pidana dua tahun kurungan penjara terhadap Ajay.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Atas putusan hakim, JPU KPK kemudian mengajukan banding ke PT Bandung karena putusan hakim dinilai belum adil. (*)

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Akui Kewalahan Atasi Kerumunan Massa di Sekitar Asia Afrika Saat Malam Minggu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved