Oknum Polisi Tiduri dan Peras Istri Tersangka, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot dari Jabatan
Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan kanit reskrim Ipda Syafrizal dicopot dari jabatan imbas istri tersangka ditiduri dan ditiduri anak buah
TRIBUNJABAR.ID- Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan kanit reskrim Ipda Syafrizal dicopot dari jabatan imbas kasus istri tersangka ditiduri dan diperas dua anggotanya.
"Saya tindak tegas. Tadi malam saya copot yang bersangkutan termasuk kapolsek dan penyidiknya," kata Kapolda Sumut Irjen Rz Panca Putra Simanjuntak, Selasa (26/10/2021).
Dua oknum polisi anak buah kapolsek itu yakni Aiptu Desvi Rahmanda yang meniduri Mu istri tersangka kasus narkoba dan Bripka Rhl yang meminta uang agar istri Mu dibebaskan.
Kapolda Sumut menegaskan ia tidak ingin ada anggota Polri berprilaku tercela. Apalagi sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mewanti-wanti agar Polri humanis.
Baca juga: Setelah Kasus Iptu Idgn, Dua Oknum Polisi di Polsek Kutalimbaru Tiduri dan Peras Istri Tersangka
"Ini tidak boleh dibawa, dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan anggota Polri yang bisa melindungi masyarakat," tegasnya.
Informasi dihimpun, kasus pencabulan hingga pemerasan pada istri tersangka ini berawal saat Polsek Kutalimbaru gerebek kediaman Mu di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.
Saat itu, polisi menangkap Sayed Maulana istri Mu sedang menyimpan narkoba. Sayed dan temannya, Andi Subrata diamankan.
Oknum polisi Bripka Rhl, menghubungi orangtua pelaku dan meminta uang Rp 30 juta. Di sisi lain, Aiptu Desvi Rahmanda disebut mengajak Mu bertemu di hotel untuk bahas pembebasan suaminya. Di hotel itu pula, Mu istri Sayed ditiduri.
"Benar, Kapolsek dan Kanit Reskrim (Polsek Kutalimbaru) diperiksa oleh Propam terkait dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (25/10/2021).
Terpisah, Kepala Lingkungan I, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Hakim Muddin mengatakan, memang di wilayahnya sempat ada penggerebekan yang dilakukan penyidik Polsek Kutalimbaru.
Penggerebekan dilakukan di satu kos-kosan yang ada di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu. Adapun kos-kosan tersebut milik Erfaleni.
Menurut Hakim, penggerebekan dilakukan pada pertengahan Mei 2021 lalu.
Saat itu, petugas Polsek Kutalimbaru menangkap dua orang penghuni kos-kosan yakni Sayed Maulana dan Andi Subrata.
"Saya proses (penangkapan) nya tidak melihat, hanya mengetahui saja informasi dari ibu kos kalau ada penangkapan. Karena saya tidak dilibatkan," kata Hakim.
Menurut informasi, Sayed Maulana adalah suami dari MU, perempuan yang diduga dicabuli dan diperas oleh Aiptu Desvi Rahmanda.
Baca juga: Iptu Idgn Oknum Kapolsek yang Tiduri Anak Tahanan Bersuara, Akui Temui S di Hotel dan Beri uang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/oknum-diamankan-warga_20151028_195112.jpg)