Iptu Idgn Oknum Kapolsek yang Tiduri Anak Tahanan Bersuara, Akui Temui S di Hotel dan Beri uang

Kapolsek Parigi Moutong Iptu Idgn muncul memberi tanggapan atas tuduhan dia meniduri gadis supaya bapaknya dibebaskan dari tahanan.

Editor: Mega Nugraha
(TRIBUNMANADO)
Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN (kiri) dicopot karena diduga lakukan pemerkosaan. (TRIBUNMANADO) 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Kapolsek Parigi Moutong di Sulawesi Tenggara (Sulteng) Iptu Idgn muncul memberi tanggapan atas tuduhan dia meniduri gadis supaya bapaknya dibebaskan dari tahanan.

Dalam video yang ditayangkan Kompas TV pada 23 Oktober 2021, tampak Kapolsek Parigi Moutong itu berada di ruangannya, diduga masih menjabat kapolsek.

Dia menjawab pertanyaan sejumlah jurnalis yang menanyakan perihal kasus yang membelitnya.

"(Jadi itu) Enggak benar," kata Iptu Idgn.

Baca juga: Jalani Ritual Pindah Agama dari Islam ke Hindu, Sukmawati Turut Undang Presiden Jokowi

Kemudian, jurnalis di video itu menanyakan soal pertemuan sang kapolsek dengan S, si gadis anak tersangka di sebuah hotel dan berhubungan suami istri.

"Iya saya kasih yang tapi enggak ada itu (hubungan suami istri)," katanya.

Selain itu, dia juga membantah menjanjikan diri untuk bsia membebaskan bapak si gadis yang ditahan di Mapolsek Parigi Moutong.

"Tidak sama sekali, ini kasus sudah di jaksa, jadi sudah tidak ada wewenang saya," katanya.

Sang Kapolsek Direkomendasikan Dipecat

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi menyebut bahwa Iptu Idgn direkomendasikan untuk dipecat alias dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal itu dikatakan eks Kapolda Jabar itu saat konferensi pers di Loby Mapolda Sulteng, Jl Soekarano-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: BERITA POPULER PERSIB: Robert Alberts Berikan Bonus, Jupe Mengaku Salah, Rashid Menari Jaipongan

Putusan rekomendasi sanksi berupa PTDH itu setelah sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Sulteng.

"Mewakili Polda Sulteng saya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, karena masih ada anggota kami yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian," kata Irjen Rudy Sufahriadi.

"Adapun hasil sidang putusannya tadi adalah, kami merekomendasikan Iptu IDGN untuk di Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), saya ulangi rekomendasinya adalah PTDH," tuturnya menambahkan.

Jebolan Akpol 1988 itu menambahkan, pidana hukum oknum Kapolsek Parigi Moutong itu tengah berproses di Ditkrimum Polda Sulteng.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved